PURWOKERTO - KPP Pratama Purwokerto mengenalkan e-Filing untuk memudahkan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan dari wajib pajak (WP). Bahkan Bupati Banyumas sudah menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan.
"Semakin mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," katanya.
Terlebih menurutnya, di masa pandemi covid-19 saat ini, cukup melapor SPT Tahunan dari rumah saja. Terpenting menyiapkan data-data yang diperlukan.
Husein menghimbau pada warga Banyumas agar menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Selain tidak ribet, juga meminimalisir kerumunan di kantor KPP Pratama Purwokerto.
"Segera download aplikasi e-Filing tidak pakai ribet," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan menyampaikan, batas waktu penyerahan SPT Orang Pribadi 2021 sebelum 31 Maret 2022. Sedangkan SPT Badan paling lambat 30 April 2022. Jika ada kendala akan mengalami keterlambatan, bisa melakukan pemberitahuan secara online.
Capaian kepatuhan penyampaian SPT pada 2021 sebanyak 61.670. Selama Januari 2022, penyampaian SPT sebanyak 6.162. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding Januari 2021, yang hanya mencapai di angka tiga ribu.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Purwokerto pada 2021 sebesar Rp 733.296 675.835, atau tercapai 94,69 persen dari target Rp 774.398.408.000.
Agus menjabarkan dari capaian tersebut, ada penerimaan lima jenis pajak terbesar, yaitu PPN Dalam Negeri Rp 256 miliar, PPh Pasal 21 Rp 210 miliar, PPh Final Rp 95 miliar, PPh 25/29 Badan Rp 59 miliar, dan Penjualan Benda Materai Rp 27 miliar.
"Capaian itu dibanding 2020 ada peningkatan signifikan lebih dari 10 persen," ujarnya.
Selama 2021 KPP Pratama Purwokerto membagi dua kelompok wajib pajak (WP). Ada WP strategis sebanyak 500 WP, dan WP dibagi wilayah di 27 kecamatan.
Untuk WP strategis, rutin dilakukan pengawasan pembayaran dan kepatuhan. Ada himbauam bagi yang terlambat menyetor.
"Kalau perlu diberi surat penagihan pajak, akan dibuatkan," terang Agus.
https://radarbanyumas.co.id/realisasi-penerimaan-pajak-capai-rp-10-triliun-di-kanwil-djp-jawa-tengah-ii/
Di luar WP strategis, dilakukan pengawasan data yang berpotensi di setiap wilayah. Secara rutin ada kunjungan pendataan di masing-masing wilayah melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL).
"Data dari KDPL divalidasi terkait WP terdaftar akan ditindaklanjuti, untuk pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT)," pungkasnya. (ely)