SERAHKAN: KaKanKemenag Banyumas Drs H Akhsin Aedi Fanani, MAg menyerahkan sertifikat produk halal ke salah satu pelaku usaha, Senin (24/1). (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO - KanKemenag Banyumas sebagai bagian dari satgas halal Banyumas yang membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terus menggencarkan pentingnya penerbitan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di Banyumas.
Pada Senin (24/1), KaKanKemenag Banyumas Drs H Akhsin Aedi Fanani MAg menyerahkan 12 sertifikat produk halal bagi pelaku usaha makanan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Plt Kasubag TU Gara Zawa Wahyu Fauzi Azis SH MSi mengatakan, sertifikasi produk halal dikeluarkan oleh BPJPH dan berlaku selama empat tahun. KanKemenag Banyumas di tingkat kabupaten bertugas layaknya satgas halal Banyumas yang membantu BPJPH.
"Yang mengeluarkan sertifikat halal BPJPH secara nasional," katanya kepada Radarmas, Senin (24/1).
Wahyu menjelaskan ke depan akan ada ribuan sertifikasi produk halal yang bisa diterbitkan secara bertahap. Sebelum penyerahan sertifikasi produk halal kepada 12 pelaku usaha hari ini (Senin, red), sebelumnya sudah keluar 100 sertifikat produk halal.
"Semua produk mulai proses produksi hingga jadi ada jaminan halalnya. Termasuk bahannya pun harus halal," terang dia.
https://radarbanyumas.co.id/kakankemenag-banyumas-ibadah-umrah-dibuka-hari-ini-biaya-berkisar-rp-30-40-juta/
Dilanjutkan, untuk pembiayaan sertifikasi produk halal ada dua skema, reguler (mandiri) dan self declare. Untuk para pengusaha besar memakai skema reguler, dan untuk pelaku UMKM dengan self declare atau biaya ditanggung oleh BPJPH.
"Nama programnya Sehati (sertifikay halal gratis dari BPJPH). Di Banyumas sebanyak 21 program, self declare 74. Untuk yang penyerahan hari ini (Senin) pada 12 pelaku usaha merupakan program tahun 2020," pungkas Wahyu. (yda)