BANYUMAS - Syarat dan cara membuat administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian atau akta perkawinan dan akta perceraian di Banyumas tidak sulit.
Dengan layanan online Pemerintah Daerah saat ini, mengurus administrasi kependudukan tersebut bisa dilakukan cukup dengan dirumah saja, atau tidak perlu mendatangi kantor Dindukcapil Banyumas.
Adapun syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut, yaitu :
1. Persyaratan penerbitan akta kelahiran, yaitu :
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah.
- KK
- KTP elektronik orang tua
- KTP elektronik saksi.
2. Persyaratan penerbitan akta perkawinan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit / Puskesmas / Dokter /Desa / Kelurahan.
- KK
- KTP elektronik yang bersangkutan
- Surat keterangan dari kepolisian bagi kematian yang tidak jelas indetitasnya.
- Penetapan pengadilan / pernyataan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak ditemukan jenasahnya.
3. Persyaratan penerbitan akta perkawinan, yaitu :
- Surat keterangan telah terjadi perkawinan, atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YMEYME.
- Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- KK
- KTP elektronik
- Bagi janda / duda, karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
- Bagi janda / duda, karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
4. Persyaratan penerbitan akta perceraian, yaitu :
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perkawinan
- KTP elektronik.
Jika sudah melengkapi pesyaratan, untuk proses penerbitan KK dapat mendaftar atau mengakses
Https://gratiskabeh.banyumas.go.id dengan menggunanakan browser (google chrome, mozilla, dll)
Atau aplikasi 'gratis kabeh' bisa juga diunduh di play store (jika menggunakan android).
https://radarbanyumas.co.id/begini-syarat-dan-cara-bikin-ktp-elektronik-rusak-atau-hilang-dan-luar-domisili/
"Jadi berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, selama pandemi ini pelayananan kami melalui online semua," kata Lily Listiani, PLT Kepala Dinas Dindukcapil Banyumas melalui Tursiman, Sub Koordinator Identias Penduduk Dindukcapil Banyumas, kepada Radarbanyumas.co.id.
Atau pengurusan dapat menghubungi nomor WA center Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
- 081126653513 untuk pengurusan KK, KTP, KIA, dan Surat Pindah.
- 081390775041 untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian.
- 083833152943 untuk pengurusan data bermasalah. (win)