AUDIENSI: Forum Masyarakat Banyumas Menggugat menemui Bupati dan Wakil Bupati untuk menanyakan tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal. (AAM/RADARMAS)
PURWOKERTO - Setelah hampir empat tahun Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal dibuat, akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) selesai.
Kemarin (3/1), Forum Masyarakat Banyumas Menggugat menyambangi Pendopo Si Panji untuk bertemu Bupati Banyumas Achmad Husein. Mereka menagih janji, terkait perbup dari perda No 10/2017.
"Alhamdulillah, pada hari ini (kemarin, red) Forum Masyarakat Banyumas Menggugat bertemu Bapak Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan perbup sudah ACC tanggal 24 Desember lalu," kata Ketua Forum Masyarakat Banyumas Menggugat, KH Maulana Ahmad Hasan.
Pihaknya mengapresiasi yang telah dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein. "Saya apresiasi dengan Pak Bupati beserta tim dari Pemda, ini langkah yang baik. Mudah-mudahan mereka berpihak pada kepentingan masyarakat," terangnya.
Meski sudah jadi perbup, ada beberapa hal yang menurutnya harus dikawal. Salah satunya penganggaran.
"Ada beberapa poin yang disampaikan. Ada pasal yang berbunyi bahwa anggaran yang akan dikelola untuk membiayai pendidikan non formal apabila Pemkab Banyumas mempunyai anggaran yang cukup dan sesuai kemampuan," paparnya.
Terkait kemampuan keuangan daerah, tuturnya, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dari awal. Dia optimis pemerintah daerah punya kemampuan keuangan yang bisa mengakomodir kebutuhan tersebut.
"Jika bunyinya sesuai kemampuan, saya sangat prihatin kalau Banyumas tidak mampu. Kemampuan itu fleksibel, APBD kita itu sampai Rp 2 triliun lebih. Perlu kita dukung, karena ini hal yang baru," imbuhnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, pembahasan perbup dibahas sekitar tiga Minggu. Baru sekitar tanggal 22 Desember, pihaknya dipanggil ke biro hukum Jawa Tengah.
https://radarbanyumas.co.id/bupati-launching-persiapan-pembangunan-perumahan-kampung-moderasi-beragama/
"Pada 24 Desember 2021 kita tetapkan. Dan kami undangkan hari ini," ucapnya.
Terpisah Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, perbup sudah selesai, tinggal dialokasikan anggarannya.
"Kalau di induk sekarang tidak mungkin karena sudah digedok, kita lihat di perubahan. Mampu atau tidak itu relatif. Karena kewajiban dari pemerintah ada yang sangat wajib sekali seperti membayar ASN. Itu tidak bisa kita hindari. Layanan dasar itu dulu dipenuhi," tandasnya. (aam)