"Saya bersumpah. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan", 232 PNS di Banyumas

Kamis 30-12-2021,11:03 WIB

PELANTIKAN: Sebanyak 232 pejabat struktural dilantik jadi pejabat fungsional, Rabu (29/12). DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - "Saya bersumpah. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan". Itu sepenggal sumpah janji jabatan yang dituntun oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 232 pejabat struktural administrasi pengawas atau Eselon IV menjadi pejabat fungsional, Rabu (29/12) di GOR Satria Purwokerto. Bupati tak begitu banyak memberikan sambutan. Ia hanya bertanya kepada 232 pejabat yang dilantik. "Siap tetap berdedikasi? Siap tetap bekerja keras? Siap untuk memajukan prestasi Banyumas?," tanyanya seraya disahut kata siap oleh para pejabat yang dilantik. Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dilakukan secara serentak di jajaran Pemda Kabupaten/Kota di Indonesia. "Dalam penyetaraan jabatan ini, ada beberapa jabatan administrasi yang tidak dialihkan ke jabatan fungsional. Seperti pejabat eselon IV di kecamatan dan kelurahan, jabatan pengawas pada UPTD, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta beberapa jabatan pengawas lainnya," tuturnya. Menurutnya, pengalihan jabatan struktural ke fungsional berdasarkan Permenpan Nomor 19 tahun 2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN. https://radarbanyumas.co.id/bupati-husein-lantik-232-pejabat-struktural-jadi-pejabat-fungsional-bisa-turun-pangkat-ke-staf-kalau-tidak-ada-prestasi-selama-6-tahun/ p Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas Achmad Supartono mengatakan, ini hanya alih jabatan, dari struktural ke fungsional. Mereka tidak berubah pekerjaannya, tidak berpindah, dan tidak berubah pendapatannya. "Kalau perbedaan yang mencolok. Struktural itu 4 tahunan pasti naik jabatan. Kalau fungsional tergantung angka kredit yang diperoleh. Kalau rajin ya 3 tahun naik. Namun, kalau 6 tahun tidak memenuhi syarat ya diturunkan jadi staf biasa," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait