Adam Rachmat Damiri
JAKARTA - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya diyakini majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun bersama para terdakwa lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1).
Selain pidana pokok, Adam Rachmat Damiri juga dibebankan pidana uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI periode 2011 sampai 2016.
Sonny Widjaja
Sementara itu, Sonny Widjaja juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Hukuman keduanya, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tindak pidana yang dilakukan bersifat terencana, terstruktur, masif, dan meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal.
"Berdampak pada stabilitas perekonomian negara, serta tidak mengakui perbuatannya," ungkap Hakim Eko.
Adapun keadaan-keadaan yang meringankan putusan telah bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
https://radarbanyumas.co.id/kasus-jiwasraya-asabri-dinilai-bukan-perkara-korupsi/
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jpc)