Juru Parkir Dadakan Harus Terdaftar, Antisipasi Pungli Tarif Parkir

Selasa 11-05-2021,10:28 WIB

PARKIR: Petugas parkir membantu pemilik motor keluar dari tempat parkir di kawasan pusat perbelanjaan di Purwokerto. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Menjelang Lebaran Idul Fitri di beberapa pusat perbelanjaan mengalami peningkatan kunjungan pembeli. hal itu berimbas pada parkir kendaraan membludak dibanding biasanya. dan seringnya muncul juru parkir dadakan. https://radarbanyumas.co.id/tarif-parkir-mulai-liar-naik-di-perkotaan-purwokerto-perda-diabaikan/ Menyiasati adanya pungutan atau tarikan tarif parkir tidak sesuai peraturan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, memasang papan tarif parkir. Dan menyiapkan mobil untk patroli keliling, serta sosialisai di tempat parkir. "Petugas kita akan memberi informasi lewat pengeras suara tentang tarif parkir, dan memperingatkan jangan ada tarif parkir liar," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinhub, Hermawan. Hermawan mengatakan, juru parkir dadakan biasnya diperbantukan oleh juru parkir resmi. Sebab kewalahan menangani parkir yang berlebihan menjelang Idul Fitri. Dia pun mengharapakn agar juru parkir resmi mendaftarkan juru parkir dadakan tersebut ke Dinhub Banyumas. Dengan mendaftarkan juru parkir dadakan, akan terdaftar di Dinhub. Dengan begitu diharapakan tidak ada pungutan tarif parkir di luar ketentuan. jika tidak punya seragam parkir, bisa beli atribut sendiri. "Setidaknya ada identitas dari Dinhub, dan harus selalu dipakai saat bertugas memarkir," pungkasnya. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait