SEPI: Suasana di tempat pemberhentian bus AKDP Terminal Bulupitu Purwokerto yang sepi armada karena pengetatan mudik, Kamis (6/5) . LAILY MEDIA YULIANA/RADAR BANYUMAS
Sepinya kondisi tersebut berdampak pada pedagang di Terminal Bulupitu Purwokerto. Seperti disampaikan salah satu Pedagang Snack di Terminal Bulupitu Purwokerto, Tati. Dia menyampaikan selama pandemi covid-19, kondisinya menurun. Ditambah sekarang ada pengetatan mudik.
https://radarbanyumas.co.id/bus-akap-dilarang-beroperasi-sebagian-besar-po-di-terminal-bulupitu-ajukan-permohonan-stiker-untuk-tetap-beroperasi/
"Saya tetap pilih jualan saja, mau sepi atau rame," ujarnya.
Dia pun mengatakan, dengan kondisi yang sepi, banyak pedagang yang memilih tidak jualan. Atau jualan setengah hari. "Biasanya mulai sore sampai malam, yang lumayan banyak pengunjung," katanya.
Sementara itu, suasana berbeda pada Kamis (6/5) kemarin di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto. Terminal yang biasanya ramai angkutan umum dan lalu lalang penumpang, terlihat sepi di awal pemberlakuan larangan mudik kemarin.
Baik bus AKDP maupun AKAP tak lagi jadi pemandangan. Hanya ada satu dua bus yang datang, meski tanpa penumpang.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto, Antonius Bayu Setiawan Dwi Putranto, S SiT, MT mengatakan, baik kedatangan maupun keberangkatan AKDP dan AKAP, tidak ada beda. sama-sama sepi.
"Tapi kita fokus untuk penumpang AKAP, harus menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat atau pimpinan perusahaan, untuk memastikan perjalanan ke luar kota untuk pekerjaan," katanya Kamis (6/5).
Sedangkan penumpang dari AKAP yang turun di Terminal Purwokerto Bulupitu, akan dicek suhu badannya.
Bayu menyampaikan surat keterangan dari kepala desa setempat atau dari pimpinan perusahaan, juga berlaku pada penumpang AKDP di luar aglomerasi. Dimana tujuan bukan masih lingkup Banyumas Raya.
Terpisah, Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Hermawan menyampaikan, selama masa pengetatan mudik, armada yang boleh beroperasi yaitu yang memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun yang boleh mudik ASN, TNI, dan pekeja, mengunjungi suadara meninggal atau sakit, dan akan melahirkan. "Tentu saja disertai surat keterangan dari kepala desa atau dari perusahaan," jelasnya.
Sedangkan untuk pemudik atau pekerja masih di area banyumas Raya, hanya menunjukkan identitas. (ely)