BANTUAN: Kepala KanKemenag Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi Fanani, M.Ag saat pentasarufan zakat UPZ KanKemenag Banyumas kepada salah satu penerima yang membutuhkan, Senin (26/4). Yudha Iman Primadi/Radarmas
PURWOKERTO - Kesejahteraan guru madrasah non ASN non sertifikasi minim. Honornya sampai saat ini masih dibawah UMK Banyumas sebesar Rp 1.900.000. Belum lagi per Senin (26/4), informasinya honornya belum dibayarkan dari Kanwil Kemenag Jateng.
https://radarbanyumas.co.id/kemenag-banjarnegera-usulkan-ptm-permanen-ke-provinsi/
https://radarbanyumas.co.id/banyumas-mengaji-juga-beri-reward-ke-guru-pendamping-juara-apresiasi-dari-kemenag-banyumas/
Kepala KanKemenag Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi Fanani, M.Ag mengatakan kepada 40 guru madrasah non ASN non sertifikasi tersebut, UPZ KanKemenag mentasarufkan zakat dengan nilai total sebesar Rp 10.000.000. Masing-masing guru menerima Rp 250.000.
"Zakat ditasarufkan kepada mereka yang membutuhkan. Selain pendapatan dari honor guru yang masih belum UMK, honor dari kanwil pun infonya belum turun," katanya melalui Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KanKemenag Banyumas, H.M. Wahyu Fauzi Azis, SH. M.Si, Senin (26/4).
Wahyu yang juga Penyelenggara ZAWA KanKemenag Banyumas tersebut menjelaskan tidak hanya untuk guru non ASN non sertifikasi saja, zakat juga ditasarufkan kepada 21 guru RA Perwanida masing-masing Rp 1.000.000 juta dan 40 guru TPQ dan Madin masing-masing Rp 250.000.
"54 penjaga malam KUA juga menerima masing-masing Rp 500.000 dan 5 nadhir wakaf masing-masing Rp 1.000.000," terang dia.
Dilanjutkannya selain pentasarufan zakat kepada guru RA Perwanida, penjaga malam KUA, guru TPQ atau madin, nadhir wakaf, rehab rumah, PPNPN serta guru non ASN non sertifikasi sampai bantuan pendidikan kepada fakir miskin, zakat konsumtif ASN KanKemenag Banyumas Rp 20 juta.
"Per ASN diberi jatah kewajiban Rp 200 ribu untuk ditasarufkan ke lingkungannya masing masing sehingga total pentasarufan zakat KanKemenag Banyumas sekitar Rp 120 juta," pungkas Wahyu. (yda)