CCTV: Papan peringatan simpang jalan Masjid dilengkapi CCTV, terpasang di tiang APILL. Penerapan kebijakan tilang elektronik di Banyumas, khususnya Purwokerto, masih dalam tahap pengkajian. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS
PURWOKERTO - Belum lama ini, muncul usulan mengenai penerapan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ELTE). Atau lebih dikenal dengan istilah E-Tilang. Usulan tersebut muncul dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah yang mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dan disambut baik oleh Gubernur. Lalu bagaimana dengan Banyumas?
https://radarbanyumas.co.id/sarpras-tilang-eletronik-belum-siap-baru-ada-satu-titik-di-purbalingga/
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rimadhila mengatakan, terkait hal itu masih dalam tahap pengkajian.
"Benar, nanti kita akan memanfaatkan CCTV yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas, untuk sistem tilangnya," katanya.
Ia mengatakan, tujuan dari adanya E-tilang ini adalah mengurangi angka kecelakaan. Sebab, lanjutnya, rata-rata kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
"Harapan kami, masyarakat jadi lebih disiplin lagi dalam berlalu lintas," ujarnya.
Nantinya, dari CCTV akan terpantau pelanggaran apa saja yang dilakukan. Misal, menerobos trafficlight dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Setelah terekam CCTV, lalu akan dikirimi surat tilang kepada alamat pemilik kendaraan.
"Jadi tidak hanya menyorot kendaraannya saja, kita juga akan melihat apakah pengemudinya menggunakan safety belt atau tidak, kalau tidak tentu kita tilang," imbuhnya.
Namun, bagimana dengan kendaraan yang belum balik nama?
Menurutnya, disitulah pentingnya masyarakat yang menjual kendaraan untuk segera mengurus balik nama pemilik kendaraan.
"Yang dikhawatirkan, kendaraan tersebut digunakan untuk kejahatan," tandasnya. (mhd)