Baru 1 bulan, pendapatan dari retribusi parkir di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari Rp 200 juta atau sekitar 18% dari target yang direncanakan, yakni Rp 1,6 miliar.
PURWOKERTO - Pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Banyumas per bulan Januari 2020 telah mencapai Rp 244.149.000,- di mana sudah mencapai progres 18% dari target yang dicanangkan.
Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Banyumas, Sri Wahyunu, S.E., mengungkap, untuk target retribusi parkir di tahun 2020 mengalami peningkatan, menjadi Rp 1,6 miliar. Sebelumnya tahun 2019, target retribusi parkir sebesar Rp 1,5 miliar.
Dengan capaian di bulan Januari 2020 yang bisa mencapai lebih dari 200 juta di lebih dari 15 zona, pihaknya optimis jika target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun 2020.
"Ada kenaikan setoran dari koordinator parkir. Tetapi, tidak di semua zona," ujarnya.
Baca juga : Parkir Liar Beroperasi di Alun-alun Purwokerto
Sri Wahyuni menuturkan, sosialisasi BPJS dan pembinaan juru parkir dari koordinator dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas telah dilakukan, Kamis (6/2) bertempat di Gedung Futsal GOR Satria Purwokerto.
Keluhan yang diutarakan oleh para juru parkir tersebut diserap, sekaligus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas juga mengeluarkan berbagai macam imbauan baru, sehingga juru parkir semakin mantap saat berada di lapangan.
"Total juru parkir yang terdata ada 1.000 orang lebih. Setiap zona ada yang 100 orang, ada yang 200 orang," tambahnya.
Baca juga :
Dirinya juga memastikan, 1.000 lebih juru parkir yang tersebar di seluruh Banyumas, saat beroperasi atau bekerja, menggunakan rompi orange resmi dari Dinas Perhubungan, sebagai penanda, selain ID card.
Belum lama ini, sudah dilaksanakan pembagian rompi bagi para juru parkir, untuk kekurangan di tahun 2019. (yda)