PURWOKERTO - Kawasan kumuh masih dalam tahap finalisasi, sebelum mendapat SK dari Bupati Banyumas.
SK kawasan kumuh 2014 lalu sudah berakhir di tahun 2019. Dinyatakan, jika kawasan kumuh yang masuk ke dalam SK sebelumnya telah dinyatakan dengan tuntas.
Kepala Dinpertan Banyumas, Junaidi, mengungkap, saat ini tahap penetapan SK kawasan kumuh tinggal proses finalisasi.
"Tahapan kita lakukan inventarisasi di lapangan. Kita klasifikasikan, mana ringan, sedang, dan berat. Setelah itu, finalisasi dituangkan di SK Bupati," ujarnya.
Baca juga : Hutan Kota Tanpa Anggaran Pemeliharaan
Dibandingkan dengan SK pada 5 tahun yang lalu, diperkirakan untuk luasan lahan akan lebih luas.
"Kawasan kumuh selama ini mengandalkan kegiatan bersumber dari APBN. Padahal, APBD bisa untuk penanganan kawasan kumuh. Misal, aspal, pembangunan drainase, RTLH, dan sanitasi," tambahnya.
Sebab, hal tersebut merupakan indikator kumuh. Sehingga, butuh adanya intervensi anggaran, baik itu dari APBN maupun APBD. (mhd)