JPU Berkeras Tuntutan Hukuman Mati

Rabu 18-12-2019,11:58 WIB

Terdakwa Deni Priyanto akan memasuki mobil tahanan usai persidangan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas tidak berubah pikiran atas tuntutan hukuman mati meski pledoi atau pembelaan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang sudah disampaikan. Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (17/12), jaksa menyampaikan dua hal bantahan terhadap pembelaan atau pledoi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha menegaskan anggapan penasihat hukum tentang perbuatan terdakwa tidak direncanakan tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHPidana adalah keliru. Juga penasihat hukum telah gagal dalam memahami fakta persidangan dan berita acara persidangan. Padahal, terdakwa mengakui kebenarannya dalam persidangan. "Motif dalam pembuktian hukum pidana tidak diperlukan," kata Dimas Sigit dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (17/12). Selain itu, jaksa tidak sepakat dengan permintaan penasihat hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman 15 tahun penjara. Sebab, sudah semestinya Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Di dalam pasal 340 KUHPidana sudah mengatur dan memberikan hak untuk menuntut dan memutus hukuman pidana mati. Bahwa negara telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri. Yakni atas perbuatan terdakwa sebelumnya melakukan pencurian dan penculikan. Namun kenyataannya, terdakwa justru menghilangkan nyawa korban dengan sadis. Sehingga jaksa mengabaikan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ade Budi Brilliant menyatakan tetap mempertahankan nota pembelaan. Bahwa terdakwa meminta keringanan kepada Majelis Hakim pidana maksimal 15 tahun penjara. "Hukuman mati terlalu berat untuk terdakwa. Dengan meminta keringanan pidana, harapannya terdakwa kali ini telah kapok," ujar Ade di ruang Posbakum usai persidangan. Atas replik jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas untuk menyusun duplik. Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 26 Desember mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, potongan tubuh manusia dengan kondisi hangus terbakar ditemukan warga di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Senin 8 Juli 2019. Polres Banyumas pun kemudian melakukan penyeldikan hingga akhirnya menangkap Deni Priyanto yang saat ini sedang dituntut hukuman mati itu. (fij/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait