JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berusaha menggairahkan industri otomotif tanah air. Salah satu caranya ialah dengan rencana membebaskan uang muka pembelian kendaraan roda dua dan empat. Tapi, tak semua bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Fasilitas DP cuma-cuma itu berlaku untuk nasabah korporasi atau individu dengan rekam jejak kredit positif. Artinya, nasabah dengan profil risiko rendah mendapat prioritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan, nasabah baik korporasi atau individu yang mendapat penilaian positif akan mendapat prioritas layanan bank maupun perusahaan pembiayaan.
”Ya, tentu kalau sudah dipercaya perusahaan pembiayaan tidak perlu pakai uang muka,” tutur Firdaus, Jumat (29/7).
Meski demikian, OJK akan selektif. OJK tidak sembarangan mengizinkan perusahaan pembiayaan menghapus kewajiban DP bagi nasabah bersih dari masalah kredit macet.
OJK Akan Bebaskan DP Pembelian Kendaraan Roda Dua dan Empat
Selasa 02-08-2016,06:32 WIB
Kategori :