Banyumas Targetkan Pasar di Kota Bakal Bebas Plastik

Kamis 28-03-2019,12:59 WIB

GRAFIS PURWOKERTO-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan aturan untuk dapat menekan penggunaan kantong plastik. Aturan dituangkan dalam perbup mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Stereofoam dan akan aktif 1 Juni nanti. "Tinggal dua tahap lagi. Sekarang draftnya sedang di bagian hukum untuk meminta proyeksi untuk kemudian dilanjutkan ke bupati," kata Ngadimin, Kabid Kebersihan DLH kabupaten Banyumas. Dia menyebutkan, sasaran dari perbup tersebut adalah pasar dan toko modern di wilayah kota terlebih dahulu. "Jadi nanti saat berbelanja ke toko modern konsumen harus membawa wadah sendiri. Entah membawa tas atau kantong selain plastik. Bagi pedagang nanti tidak menyediakan lagi kantong plastik," katanya. Ngadimin menguraikan selain pasar dan toko modern komplek perkantoran juga dilarang menggunakan plastik dan stereofom. Jika ada kegiatan rapat maka untuk konsumsi tidak diperkenankan ada plastik seperti air mineral ukuran gelas diganti dengan gelas kaca. "Untuk penggunaan kardus snack saat rapat diperbolehkan. Namun plastik dan stereofom tidak boleh," ujarnya. Lebih lanjut untuk toko kelontong juga akan diberlakukan sama halnya dengan pasar, toko modern, dan komplek perkantoran. Hanya saja toko kelontong mendapatkan toleransi. Pertimbangannya karena jumlah toko kelontong banyak sekali dan dikhawatirkan sosialisasi belum sampai ketingkat pedesaan. "Untuk toko kelontong berlaku 6 bulan setelah bulan Juni. Kemungkinan bulan September ada toleransi," lanjutnya. "Jika sudah diterapkan, nanti Banyumas akan menjadi inisiator di Jawa Tengah soal kebijakan mengurangi penggunaan plastik," katanya. Di sisi lain, Uni salah seorang warga Purwokerto yang sehari-hari menggunakan plastik mengatakan akan sulit untuk mengubah kebiasaannya selama ini. Pasalnya saat berbelanja atau membeli barang sudah terbiasa menggunakan plastik. "Kebijakan yang bagus, namun sepertinya akan memerlukan waktu. Akan sulit ketika kita membeli makanan dalam berbentuk cair dengan larangan menggunakan plastik," ucapnya. (aam)

Tags :
Kategori :

Terkait