Retribusi Parkir Dilanggar, Dinhub Bakal Tukang Parkir

Rabu 27-03-2019,15:45 WIB

Salah satu area parkir PURWOKERTO-Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas mengaku akan bertindak tegas terkait juru parkir. Hal ini dikarenakan ada juru parkir yang meminta jasa parkir hingga Rp 2.000 pada sepeda motor di berbagai lokasi. Terutama di Alun-alun Purwokerto. "Saya kasih Rp 2.000. Tidak ada kembalian, langsung pergi tukang parkirnya," kata Ica, salah satu warga Kalibagor yang parkir di Alun-alun Purwokerto. Memang dia mengaku saat ini langsung pergi dan tidak meminta kembalian. Namun, sebut dia, semestinya, petugas langsung memberikan kembalian. Dikonfrimasi hal ini, Plt Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan, di Banyumas ada empat pengelolaan parkir. Beberapa lokasi parkir yang membayar retribusi ke Dinhub, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Karenanya, Hermawan berharap parkir akan lebih tertib demi menjaga kenyamanan masyarakat. "Kami akan lakukan operasi untuk parkir paling lambat April," tandasnya. Dijelaskan dia, tepi jalan umum dikelola oleh Dinhub, parkir pasar oleh Dinperindag walaupun ada beberapa yang dikelola pihaknya. "Kemudian, parkir di Baturaden oleh Dinporabudpar, serta Pajak Parkir," jelasnya. Pada pengelolaan parkir yang berada di tepi jalan umum, Hermawan menekankan, sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pada perda yang telah ditetapkan. "Seperti untuk sepeda motor, itu Rp 1.000, tidak boleh lebih," tegasnya. Hermawan menambahkan, termasuk pada parkir di Alun-alun, Andang Pangrenan, dan Balai Kemambang, retribusi parkir juga akan masuk ke Dinhub. "Sehingga lokasi-lokasi tersebut, harus mematuhi aturan yang ditetapkan," jelas dia. Roda dua, tidak boleh lebih dari Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan bis Rp 5.000. Hermawan sepakat, apabila ada juru parkir yang tidak terima dibayar Rp 1.000 untuk sepeda motor, maka sebaiknya laporkan saja. "Lihat ID card nya, ada tidak. Tanyakan setor kemana," ucap Hermawan. (mhd/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait