83 PTPS Belum Dilantik
PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melantik 5.354 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (25/3). Pelantikan dilakukan serentak di 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin menegaskan, PTPS berada di garda terdepan pengawasan, sehingga perannya sangat vital.
"Tugas PTPS ini mengawasi seluruh tahapan pemungutan serta penghitungan suara di TPS," jelasnya.
Selain itu, lanjut Miftahudin, PTPS juga harus mencatat hasil pengawasan, dan juga memberikan saran serta himbauan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), apabila terjadi kekeliruan.
Masa kerja PTPS, kata dia, selama 23 hari. Yakni sebelum pencoblosan 17 April, dan tujuh hari pasca pencoblosan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Banyumas Muhammad Rif'an Muhajirin menjelaskan, 83 PTPS belum dilantik secara setentak kemarin. "Karena ijin ada yang sakit, acara keluarga dan tugas lain yg tidak bisa ditinggalkan," tuturnya. Sehingga nantinya Bawaslu akan mengadakan pelantikan susulan bagi PTPS tersebut.
Rif'an berpesan kepada PTPS yang dilantik untuk meningkatkan kapasitan kompetensi dan menjaga netralitas. "Integritas
PTPS adalah wajah Bawaslu, pengawas garda terdepan," tutupnya.
Sementara itu, Desa Tiparkidul dinilai memilik potensi pelanggaran pemilu mendatang. Pasalnya Desa Tiparkidul merupakan desa yang memiliki caleg terbanyak di Kabupaten Banyumas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Ajibarang, Prayitno kepada Radarmas kemarin.
"Di Tiparkidul ada sebanyak delapan caleg, dan ini yang memang harus dipantau betul-betul karena dinilai rawan," terangnya dalam pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Ajibarang, Senin (25/3) kemarin.
Menurut dia, di Desa Tiparkidul terdapat 30 TPS nantinya. "Ya untuk antisipasi saja, dengna banyaknya caleg kan memungkinkan adanya money politic atau pelanggaran di hari tenang," jelasnya.
Dia melanjutkan, tak hanya Tiparkidul yang mendapat pemantauan Desa Banjarsari dan Sawangan juga mendapat pemantauan. Pasalnya pada Pilkada tahun lalu terjadi pelanggaran. "Tahun lalu Banjarsari dan sawangan ada money politic, tetapi itu kan Pilkada berbeda dengan pemilu sekarang," terangnya.
Ia menjelaska, Kecamatan Ajibarang melantik sebanyak 313 pengawas TPS. Ia menambahkan kalau masa kerja PTPS mulai berlaku sejak masa tenang dilakukan ?yakni pada tanggal 14 April 2019 sampai berjalannya proses pemilihan umum.
Tugas mereka memastikan tidak adanya pelanggaran Pemilu di tempat tugas mereka, termasuk masih adanya pemasangan atribut partai pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemilihan di tanggal 17 April 2019. (ing/.ali)