1.200 Petugas Parkir Wajib Beratribut

Senin 04-03-2019,10:51 WIB

Tanpa atribut petugas parkir bakal dicopot. AAM/RADARMAS PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dinhub) kabupaten Banyumas telah memetakan beberapa problematika parkir. Diantaranya, setiap petugas parkir wajib mengenakan atribut parkir sebagai salah satu upaya penataan dan penertiban parkir. "Sekarang kita sedang inventarisir masalah parkir yang ada seperti lahan parkir dan setoran. Petugas parkir nanti harus menggunakan 3 atribut yaitu topi, rompi, dan identitas diri," kata Hermawan Plt Kabid Prasarana Lalu Lintas, Dinhub kabupaten Banyumas. Dia menambahkan akan ada sanksi tegas jika ada petugas parkir yang tidak memakai atribut tersebut. "Akan ada sanksi. Kita akan panggil kesini untuk pembinaan dan buat surat pernyataan di atas materai 6000. Jika melanggar tiga kali maka tidak diperkenankan menjadi petugas parkir," imbuhnya. Selanjutnya untuk warna rompinya sendiri akan berwarna orange. Pihaknya mendata ada sekitar 1.200 tukang parkir yang ada di Banyumas."Akhir tahun sudah kita bagikan kurang lebih 1000 rompi. Akhir tahun akan kita adakan lagi," katanya. (aam).

Tags :
Kategori :

Terkait