Sejumlah reklame berukuran kurang dari 1 meter persegi yang belum masuk perda. AAM/RADARMAS
PURWOKERTO – Reklame dengan ukuran kurang dari 1 meter persegi tampakya akan segera diatur dalam perda. Pengkajian Perda yang mengatur reklame ini diharapkan akan mendongkrak pendapatan daerah dari pajak reklame.
"Ukuran reklame akan dikaji lagi, beberapa minimarket dan perbankan dalam memasang ukurannya kurang dari 1 meter persegi. Sementara perda mengatur ukuran terkecil 1 meter,” kata Maryono Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan (PAP) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.
Sebenarnya, tambahnya, mereka sudah berusaha mengurus. “Tapi belum dapat karena ukurannya tidak ada, inilah yang akan kami kaji ulang, " tambahnya.
Di sisi lain, BKD menargetkan kenaikan pajak reklame menjadi Rp 3,6 milliar untuk tahun 2019. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar Rp 3,5 milliar. "Naiknya Rp 100 juta. Dari target Rp 3,5 tercapai Rp 3,8 di 2018 lebih 1,8%. Setiap tahun memang targetnya naik, " katanya. (aam/ttg)