(foto: rri.co.id)
PURWOKERTO - Dugaan korupsi dana hibah KONI Banyumas kini tidak hanya diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Tapi juga Kejari Banyumas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas, Kejari Banyumas sudah memanggil beberapa orang. Baik pengurus KONI maupun staf.
Dalam surat yang dikirimkan Kejari Banyumas, salah seorang staf Askab PSSI KONI Banyumas dipanggil untuk dimintai keterangan. Surat tertanggal 21 Februari 2019 itu, meminta pihak yang menerima surat untuk datang ke Kejari Banyumas Jalan Jendral Gatot Subroto No 285 Banyumas.
Dalam surat juga dicantumkan, pihak penerima surat diminta menemui jaksa penyelidik dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2016-2018.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Banyumas Wahyu Satriyo SH, penerima surat juga diminta membawa sejumlah dokumen. Dokumen yang diminta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Banyumas tahun anggaran 2016-2018.
Pada surat tersebut juga dicantumkan surat perintah penyelidikan nomor : PRINT-145/O.3.39/Fd.1/02/2019 tanggal 7 Februari 2019. Pihak terpanggil diminta menghadap pada 27 Februari 2019 pukul 09.00 di kantor Kejari Banyumas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Yusuf Wibisono SH MH melalui Kasi Intel Ariyanto SH membenarkan bahwa Kejari Banyumas ikut menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Banyumas.
"Iya, betul tapi sudah diambil alih Kasi Pidsus. Silakan ke Kasi Pidsus langsung," kata Ariyanto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyumas Wahyu Satriyo SH juga membenarkan penyelidikan tersebut. Namun, sejauh ini masih tahap memintai keterangan. "Maaf belum bisa menyampaikan lebih jauh," katanya singkat kepada Radarmas. (mif/sus)