PURWOKERTO - Minggu (17/2) kemarin adalah hari terakhir pembuatan formulir A5 atau formulir pindah memilih. Di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas masih terlihat masyarakat yang datang untuk meminta formulir A5 tersebut. Demikian pula yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Khasis Munandar. "Hari ini terakhir pembuatan A5 tahap 1. Dan masih ada pemilih yang datang membuat A5," katanya.
Untuk total Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Banyumas, kata Khasis, Minggu malam pihaknya masih mendata. Yaitu dengan mensingkronisasikan DPTb atau pemilih yang telah membuat A5 dengan aplikasi sidalih.
Ia menjelaskan, dalam singkronisasi ini DPTb yang sudah di data di masukan ke sidalih. "Terus yang bersangkutan seharusnya menyerahkan ke PPS tujuan. Kemudian KPU tujuan konfirmasi lewat sidalih (online)," jelas Khasis.
Dan Senin (18/2) hari ini, plano DPTb tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU Banyumas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara. Oleh karena itu, lanjut Khasis, setelah tahap pertama ini, KPU Banyumas akan kembali melayani pembuatan A5. "pelayanan DPTb tahap 2 proses yang kita lakukan selanjutnya. Ya sampai H-30," tuturnya.
Menurutnya, pembatasan hingga 17 Februari ini merupakan langkah maksimal untuk mendata jumlah DPTb yang nantinya berkaitan dengan kebutuhan logistik Surat Suara. (ing)