PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Rabu (13/2) kemarin, Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan APK yang terpasang di billboard, atau papan beretribusi. "Total APK di billboard yang ditertibkan hari ini (kemarin sore) sembilan APK," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI.
Dalam penertiban itu, Bawaslu juga melibatkan petugas Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas. Sebuah crane milik Diahub pun diturunkan. Hal ini karena APK Billboard yang terpasang posisinya tinggi dan memiliki ukuran yang relatif besar.
Adapun sembilan APK yang ditertibkan tersebut adalah, satu buah APK di Kalibagor. Yaitu milik Caleg DPR RI dapil VIII Jateng Adisatria suryo. Lokasinya berada di pertigaan Kaliori. Dua buah APK milik Irfan Haryanto caleg DPR RI PKB dapil VIII Jateng. Lokasinya di sebelah utara Jembatan Sokaraja. APK milik Triono Budi, caleg PDIP dapil Banyumas& Cilacap, yang ditemukan di Jalan Jendral Sudirman, Proliman Sangkal Putung.
Tiga buah APK juga ditemhkan di Kembaran, serta dua buah APK milik Triono Budi. Yakni di Jalan Raya Kembaran. Atau sebelah timur UMP. "Kita juga temukan satu buah APK Jokowi -Maruf, capres dan wapres nomor urut satu, di perempatan dukuhwaluh, Kembaran," ungkapnya.
Di Baturraden, Bawaslu beserta tim penertiban menertibkan tiga buah APK. Yaiti milik Indra Budi Sumantoro, caleg DPR RI PSI dapil VIII. Tepatnya di Jalan Raya Baturraden. "Dua buah APK lainnya juga milik Triono Budi. Kita tertibkan di Jalan Raya Baturraden," tutupnya. (ing)