Larang Hadiri Kampanye Tanpa Intruksi

Kamis 07-02-2019,16:00 WIB

Bagi PPK dan PPS PURWOKERTO – Ketua Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menegaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu Tahun 2019, tanpa instruksi KPU. Selain PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun dilarang.Hal tersebut sebagai bentuk penjagaan sikap penyelenggara. "Menghadiri kegiatan kampanye tanpa ada instruksi dan dasarnya, malah rentan menjadi sumber konflik,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pelanggaran Kampanye antara KPU Kabupaten Banyumas dengan Anggota PPK Divisi Hukum se Banyumas, Rabu (6/2) kemarin. Pada kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas tersebut, Imam mengatakan, PPK harus tahu peraturan kampanye. Mulai dari tahapan kampanye, tempat terlarang untuk kampanye, alat peraga dan bahan kampanye, serta peraturan lainnya yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018. Sementara jika dihadapakan dengan sebuah kasus pelanggaran kampanye, lanjut Imam, PPK dilarang memutuskan kasus tersebut pelanggaran atau bukan. Putusan itu adalah ranah Bawaslu."PPK dihimbau bersikap pasif saja," pungkasnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait