GARIS POLISI : Batas-batas kepemilikan Rita Supermall dan Sampoerna Foto diukur ulang.AAM JUNIRESTINO/RADARMAS
PURWOKERTO - Polres Kabupaten Banyumas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang, batas-batas kepemilikan gedung Rita Supermall dan Sampoerna Foto. Hal ini menyusul adanya laporan pengerusakan tembok bangunan yang dilakukan pemilik gedung Sampoerna Foto.
"Dari awal kita tidak mengikuti. Laporannya 3 Januari lalu. Kegiatan hari ini (kemarin, red), pengukuran ulang dan pengembalian batas-batas untuk menguatkan hasil penyelidikan," kata Kuasa Hukum Pihak Rita Supermall, Ici Kurniasih.
Sementara itu Pemilik Sampoerna Foto, Hananto menjelaskan, tembok yang dimaksud sudah ada sebelum Rita Supermall berdiri. Kemudian tanpa izin, pihak pelapor menembok akses keluar masuk karena mengklaim tanah milik pihak pelapor.
"Tembok tadinya berfungsi sebagai akses keluar masuk karyawan. Kemudian tembok saya buka lagi, untuk akses dan kepentingan TC," katanya.
Menurut Hananto sejak dulu sebelah pintu yang ditembok merupakan akses Jalan Garuda.
"Karena saya dilaporkan ke Polres, jadi Polres menanggapi dengan mengajak BPN. Untuk dilakukan pengukuran ulang agar jelas," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah pengukuran data akan diketahui batas bangunan. Terkait akses Jalan Garuda, katanya, sudah lama digunakan oleh masyarakat sebagai jalan umum.
"Jika digunakan untuk umum, sudah selayaknya diserahkan ke pemkab. Jalan Garuda tertulis di sertifikat saya. Sebelum pembangunan mall, di Google Map masih muncul nama Jalan Garuda. Lalu kemana Jalan Garuda," tandasnya. (aam/sus)
samb: Jalan Garuda Kini Hilang