PURWOKERTO-Banner dan spanduk masih menjadi favorit perusahaan dalam mempublikasan produknya. Di sisi lain, banner dan reklame juga menjadi jenis reklame yang paling banyak ditertibkan sepanjang 2018.
Total ada 4.517 banner dan 1.054 spanduk yang terjaring operasi reklame.
"Begitu menjumpai banner atau spanduk yang tidak sesuai peruntukkanya akan kami tertibkan," kata Guntur Eko, Kabid Penegak Peraturan Daerah (P2D) kabupaten Banyumas.
Kota Purwokerto sendiri dapat dikatakan surganya reklame. Terutama di beberapa ruas jalan yang ramai dilalui orang-orang.
Dalam kegiatan operasi, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan BKD karena mereka yang mempunyai data reklame mana saja yang mengantongi izin.
Sebagai catatan, Satpol PP kabupaten Banyumas sepanjang tahun 2018 telah menertibkan pelanggaran reklame sebanyak 6.192. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan total 8.172 reklame yang ditertibkan.
"Jumlahnya menurun. Itu karena kami setiap hari menggelar operasi penertiban reklame," klaim Guntur.
Dia menambahkan ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan dalam pemasangan reklame. Pemasangan di pohon dan reklame tidak berizin jamak dijumpai selama operasi penertiban.
"Sudah ada aturan terkait pemasangan reklame. Para pemilik reklame sebenarnya sudah mengerti, namun tetap banyak yang melanggar," imbuhnya. (aam/ttg)