Langgar Perda Bakal di Tipiring

Jumat 25-01-2019,11:10 WIB

PKL membandel salah satu PR penataan kota. MHD/RADARMAS PURWOKERTO-Pelanggaran Perda masih dijumpai di wilayah kota. Salah satunya adalah masih membandelnya para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Banyumas. Teguran dan peringatan sudah dilakukan. Upaya terakhir, Satpol PP akan mengambil langkah tegas. Caranya dengan membawa pelanggar Perda ke peradilan tindak pidana ringan (tipiring). "Bulan depan akan diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) pada pelanggaran PKL. Bisa diakhir bulan. Sebab perlu dua hingga tiga kali peringatan sampai pada penjatuhan sanksi tipiring," kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kasmo. Dia menjelaskan, dalam satu bulan, petugas beroperasi hingga 24 kali. Sebelumnya, tindakan satpol PP hanya berupa pendataan, dan penyitaan beberapa barang sebagai bentuk sanksi. Beberapa indikasi pelanggaran yang akan ditindak seperti menempati penuh trotoar, tidak memiliki izin penempatan, melanggar jam berjualan. "Biasanya yang kami jumpai seringnya pedagang meninggalkan gerobak atau peralatan dagangnya dilokasi," tuturnya. Nantinya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinperindag dan peradilan. "Modelnya akan seperti sidang tilang," ujarnya. Hukuman yang nantinya akan dibebankan pada pelanggar, lanjut Kasmo, kurungan maksimal tiga bulan atau denda.Kasmo berharap, dengan diberlakukannya tipiring bagi PKL yang melanggar, akan lebih mentertibkan PKL. "Setiap tahunnya turun untuk pelanggaran PKL, mudah-mudahan dengan tipiring ini, akan lebih membuat jera dan PKl tidak membandel lagi. Karena biasanya mereka main kucing-kucingan dengan petugas," pungkasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait