13 APK Masih Terpasang di Billboard

Senin 07-01-2019,16:00 WIB

PURWOKERTO- Pasca penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mencatat masih ada 13 APK terpasang di billboard atau space retribusi. "Kami sudah hubungi Parpol (Partai Politik, pemilik APK), kami beri waktu mereka menertibkan sendiri," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Daermawan. Ia menjelaskan, penertiban APK di media berbayar atau billboard telah dilakukan pada Minggu (30/12/2018) pekan lalu. Pada kesempatan itu, Bawaslu bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan APK Billboard. Penertiban dilakukan di wilayah kota Purwokerto dan Kecamatan Sumbang. Bahkan pihaknya menggunakan craine untuk menurunkan APK. Bukan hanya APK di billboard, Minggu (6/1) kemarin beberapa APK melanggar masih terlihat di beberapa titik. Misalnya terpasang di tiang listrik, pohon, dan ada di jalan protokol seperti jalan Grilya. Padahal, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta jajarannya di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melakukan penertiban serentak. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono menjelaskan, ketika ada APK melanggar, sanksinya hanya penertiban atau administrasi dengan peneguran. Sebelum penertiban, katanya, Bawaslu mengirim surat kepada peserta Pemilu untuk memberi kesempatan menertibkan sendiri. Namun setelah tiga hari surat dilayangkan APK masih melanggar, maka Bawaslu dan Satpol PP yang akan menertibkannya. APK pun hanya disimpan. Peserta Pemilu boleh mengambilnya kembali dengan disertai surat. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait