PURWOKERTO-Jumlah dana dalam Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) Tim Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Banyumas nol Rupiah. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas akan melakukan investigasi.
Dalam investigasi, Bawaslu akan mengecek kesesuaian kegiatan kampanye. Jika terbukti ada ketidak sesuaian, dan indikasi dugaan kebohongan, Bawaslu Banyumas akan merekomendasi ke Bawaslu RI.
"Karena Pemilihan Presiden kewenangannya Bawaslu RI," ujar Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono saat ditemui Jum'at (4/1).
Padahal, kata dia, banyak kegiatan terkait relawan, dan APK yang mengindikasikan ke Paslon nomor urut satu.
"Apakah tidak ada dana yang terpakai atau sumbangan dari simpatisan hingga yang dilaporkan Rp.0," katanya.
Sesuai Perbawaslu nomor 29, Bawaslu akan memastikan apakah betul tidak ada dana yang dikeluarkan selama masa kampanye Pemilu 2019 ini.
"Hingga 2 Januari lalu, dari pihak tim kampanye Paslon 01 tidak menyampaikan risalah dokumen keuangannya," ujarnya.
Selain Paslon nomor urut 1, Bawaslu juga akan menginvestigasi dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Kedua Parpol melaporkan LPSDK Rp. 0.
"Selama masa kampanye, Polres menerbitkan STTP untuk kedua Parpol tersebut," katanya.
Yon menegaskan, Bawaslu akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada Parpol jika terbukti ada ketidak sesuaian, dan indikasi dugaan kebohongan. Sanki dijatuhkan saat laporan akhir dana kampanye.
"Karena ada tiga ruang (terkait dana kampanye), yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Akhir Dana Kampanye," katanya.
Sedangkan sanksi administrasinya, kata Yon, jika terbukti caleg yang lolos bisa dibatalkan pelantikannya.
Bukan hanya itu, untuk Parpol yang LPSDK berjumlah sedikit, taitu PBB dan Hanura, Bawaslu juga akan memantau. Keuda Parpol ini melaporkan LPSDK dibawah Rp. 3 juta. Untuk PBB Rp. 1,5 juta, sedangkan Hanura Rp. 2.439.400. "Ini kami pantau juga, tetapi kami sesuaikan dengan jumlah STTP yang mereka mohonkan ke Polres," ungkapnya. Menurutnya, ketika ada kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas, tentu muncul biaya cost politik. Baik untuk transportasi, konsumsi, banner, spanduk, ataupun bahan kampanye.
Yon mengatakan, Bawaslu selalu menuntut peserta Pemilu 2019 untuk menyampaikan fakta. Karena mereka adalah calon legislatif. "Jika sejak awal sudah melakukan pembohongan, masyarakat dapat menilai (kinerja caleg tersebut) saat terpilih atau menjabat nanti," tutupnya. (ing)