Kesibukan pelayanan kependudukan di kecamatan. HKM/RADARMAS
PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan telah resmi membuka layanan dokumen kependudukan di kecamatan sejak Selasa, (2/1). Warga tak perlu lagi antre di kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk membuat e-KTP dan dokumen kependudukan lainya.
Dengan dilaksanakannya pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, diharapkan antrean warga di kantor Dindukcapil semakin berkurang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kartiman mengatakan dokumen kependudukan yang dapat dilayani di kecamatan antara lain Perekaman KTP El, Kartu Indentitas Anak, Kartu Keluarga perubahan status, pendidikan dan tambah jiwa dibawah 1 tahun, pindah keluar dan pindah datang antar desa/kecamatan serta akte kelahiran dan akte kematian.
“Kartu Keluarga tambah jiwa diatas 1 tahun dan pindah keluar dan pindah datang antar kabupaten/provinsi masih di Dindukcapil,” kata dia.
Kartiman menambahkan, berdasarkan laporan dan pantauan, hari pertama pelayanan di kecamatan terlihat lancar hal itu karena semua petugas telah mendapat pembekalan, karena sebelumnya mereka sudah melayani secara ofline.
"Hari ini, di Dindukcapil tidak seperti kemarin-kemarin yang sangat membeludak antreannya," kata dia.
Dia mengatakan, hari pertama pelayanan di 26 kecamatan se-Kabupaten Banyumas selain Kecamatan Sokaraja yang sudah di lauching sebelumnya, tidak ditemui kendala teknis, semua dapat diantisipasi dan ditanggulangi.
"Ada kecamatan yang terkendala jaringan internet namun itu semua dapat ditangani dengan cepat. Alhamdulillah, untuk pelayanan dan pelaksanaan hari ini dapat berjalan lancar," dia.
Kartiman menambahkan untuk mempermudah masyarakat, Bupati Banyumas telah memerintahkan kepada dirinya untuk dapat melayanan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
Sementara itu, Weka salah satu warga Rempoah mengaku senang atas penerapan kebijakan ini
“Warga dapat membuat E KTP, Akte, KIA di kecamatan, jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil,” kata dia. (hkm/ttg)