Libur Pelayanan, Pengurusan SIM Dapat Pemutihan

Kamis 27-12-2018,09:52 WIB

UJIAN SIM: Petugas uji SIM di Satpas Purwokerto mengawasi peserta uji praktek SIM C. Selama libur Natal dan Tahun Baru, Satpas Purwokerto libur, masyarakat diberi dispensasi.DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO- Selama libur Natal dan tahun baru, Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Purwokerto Polres Banyumas juga libur. Layanan SIM, libur selama empat hari. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Lantas AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, empat hari libur tersebut adalah 24 dan 25 Desember. Dua hari selanjutnya, ialah 31 Desember dan 1 Januari 2019. "Tanggal 26-30 pelayanan tetap berjalan. Ketentuan tersebut, juga berlaku untuk gerai pelayanan terpadu di mall," ujar dia. Dia menjelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM habis di tanggal libur, dapat melakukan proses perpanjangan di waktu yang telah ditentukan. Yakni tanggal 3-9 Januari 2019. "Ada dispensasi, yang masa berlaku SIM habis di tanggal libur, diberi waktu 7 hari mengurus perpanjangan," jelas dia. Namun demikian, sanski keterlambatan akan tetap berlaku. Syaratnya, jika dalam rentang 7 hari tersebut tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM. "Kalau lebih dari tanggal 3-9 Januari, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan. Bukan perpanjangan lagi, dianggap hangus," tegas dia. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau tidak lupa mengurus perpanjangan SIM. Waktu dispensasi yang diberikan, juga dihimbau dimanfaatkan sebaik baiknya. "Silakan masyarakat mengurus perpanjangan SIM yang habis masa berlaku, di kantor Satpas Purwokerto, Gerai Pelayanan Terpadu maupun layanan SIM keliling di jam pelayanan yang berlaku," tandas dia. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait