Jelang Natal dan Tahun Baru petugas sidak makanan. IDA/RADARMAS
PURWOKERTO-Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas menggelar razia makanan di beberapa supermarket di perkotaan Purwokerto kemarin (20/12). Hasilnya, terdapat produk dengan izin yang tidak sesuai peruntukannya.
"Seharusnya tidak seperti ini. Kami akan melakukan pengecekan terkait kebenaran atas PIRT tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto kemarin
Atas adanya ketidaksesuaian tersebut, kata Sadiyanto, bisa saja pemalsuan yang dilakukan produsen. Atau, sebutnya, bisa juga satu orang mempunyai lebih dari satu produk, sehingga menggunakan PIRT yang sama.
Selain izin yang bukan peruntukkannya, dalam sidak juga ditemukan izin PIRT yang sudah kadaluarsa. Seharusnya, izin PIRT yang berlaku selama lima tahun diperpanjang sebelum habis. "Himbauannya tiga bulan sebelum habis sudah mengajukan izin lagi," ucapnya. (ida)