Kendala Sidakam Hambat Penyusunan LPSDK

Kamis 20-12-2018,15:54 WIB

LO Parpol Keluhkan Sistem Aplikasi Offline PURWOKERTO-Calon legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden diharuskan menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) melalui operator dan LO Partai Politik (Parpol). Dalam prosesnya, operator aplikasi dana kampanye (Sidakam) dari Parpol menemui berbagai kendala. Salah satunya yang timbul dari Sidakam. Sebagaimana operator Sidakam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mufti, yang ditemui saat kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (19/12). "Paling sering trouble aplikasinya (Sidakam), jadi kita setelah log out, mau log in (lagi) susah," ungkap Mufti. Dalam aplikasi, jelas dia, ada dua menu. Yaitu untuk caleg dan parpol. Ketika ia baru log out dari menu parpol, kamudian akan log in ke caleg, terjadi kendala. Yaitu tidak bisa masuk. Padahal, kata dia, aplikasi bersifat offline. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab terhambatnya aplikasi ini. Ia mengatakan, kendala aplikasi ini sangat menyita waktu penyusunan laporan. Hal serupa disampaikan operator Sidakam dari Partai Demokrat, Dian. Ia mengungkapkan, Sidakam memiliki banyak item yang harus diisi. "Kita harus masuk ke menu parpol dulu, terus baru ke caleg," katanya. Sinkronisasi angka pengeluaran dan jumlah sumbangan juga dianggapnya cukup rumit. Menurutnya, Sidakam kurang praktis untuk digunakan dalam pembuatan laporan. Komisioner KPU Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan, kendala yang sering dikeluhkan operator parpol adalah terkait aplikasi. "Dan pada pertemuan hari ini (kemarin red), kendala tekhnis ditangani operator sidakam KPU Banyumas," jelasnya. Dalam Raker tersebut, operator Sidakam KPU Banyumas membimbing satu persatu operator Sidakam dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019. Selain dihadiri oleh operator Sidakam dari 16 Parpol, LO parpol juga hadir dalam Raker yang diadakan di kantor KPU Banyumas itu. Agung mengatakan, Raker tersebut adalah tindak lanjut dari Bimtek Laporan Sumbangan Dana Kampanye kepada LO Partai dan operator, yang diadakan 2 Desember 2018 lalu di Aston. Dalam Raker ini, kata Agung, KPU mengecek seberapa jauh peroses penyusunan LPSDK masing-masing Parpol. Hal ini agar saat penyerahan LPSDK, 2 Januari 2019 mendatang tidak ada kendala. Ia menghimbau LPSDK harus sudah diterima KPU 2 Januari 2019 apapun persoalannya. "Tidak ada perbaikan lagi," tegasnya. Agung juga menyampaikan kepada LO capres cawapres juga harus menyerahkan LPSDK kepada KPU Banyumas. Tetapi kata dia, untuk LPSDK capres cawapres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD, KPU Banyumas hanya menerima tembusan saja. "Karena laporannya ke provinsi dan pusat," kata Agung. Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ada batasan jumlah sumbangan dana kampanye. Sumbangan dana kampanye untuk capres cawapres, kata dia, sesuai pasal 327, sumbangan dari perseorangan tidak melebihi Rp.2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari perusahaan non pemerintah tidak lebih dari Rp 25 milyar. Untuk sumbangan dana kampanye caleg DPR dan DPRD, yang berasal dari perusahaan non pemerintah, berdasarkan pasal 131 tidak lebih dari Rp.25 miliar. "Dan sumbangan untuk DPD berdasarkan pasal 333, yang berasal dari perseorangan tidak lebih Rp.750 juta. Kalau dari peruaahaan non pemerintah tidak lebih dari Rp.1,5 milyar," tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait