Rawan Pelanggaran, Bawaslu Bekali Panwascam

Kamis 06-12-2018,16:45 WIB

PURWOKERTO-Dimasa kampanye, potensi terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka lebar. Khususnya pelanggaran administrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rabu (5/12) kemarin membekali Panitia Pengawas Kecamatan untuk menangani pelanggaran administratif Pemilu. Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin SHI dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) kemarin mengatakan, Bawaslu memberi bekal pemahaman, ketrampilan tekhnis dan administratif kepada Panwascam. "Sehingga mampu melaksanakan penanganan pelanggaran dengan benar, sesuai aturan yang ada," katanya. Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono menyampaikan hal serupa. Menurutnya, potensi pelanggaran administrasi di masa kampanye cukup banyak. "Mulai dari pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran kampanye di lokasi yang dilarang, ataupun pelanggaran jadwal kampanye. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Surya Yudha itu dihadiri tiga komisioner Panwascam dari 27 Kecamatan. Dalam kesempatan ini, kata Yon, dilaksanakan diskusi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2019. "Jadi Panwascam bukan hanya dibekali penanganan pelanggaran pidana dan kode etik, tetapi juga penanganan pelanggaran administrasi," jelasnya. Yon mengatakan, dengan memahami tatacara penanganan pelanggaran administrasi, Panwascam diharapkan tidak gagap dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi. Menghadirkan Kasatrekrim AKP Gede Yoga sebagai pembicara. Selain itu, Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin SHI, dan Komisioner Bawaslu Banyumas Koordinator Divisi Penindakan, Saleh Darmawan juga menjadi pembicara dalam acara tersebut. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait