PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas melarang calon legislatif dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 memobilisasi anak-anak dalam kampanye. Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan, jika ditemukan dilokasi kampanye ada anak-anak, maka pengawas akan menganalisa terlebih dahulu.
"Pengawas akan menganalisa apakah anak dimobilisir untuk kepentingan kampanye, apakah anak diminta aktif dalam kegaiatan kampanye," katanya.
Misalnya, kata dia, anak-anak turut menyurakan yel-yel, dan menggunakan atribut kampanye salah satunya kaos partai atau calon. Atau, lanjutnya, anak-anak membawa bahan kampanye, serta ikut menyebarkan bahan kampanye.
"Itu dalam kategori mobilisir, dan dilarang," jelasnya.
Ia mengatakan, tetapi jika dalam konteks kewajaran, misalnya anak hadir karena tidak ada yang mengasuh di rumah, atau karena merengek meminta ikut orang tuanya, ini bukan bagian dari memobilisir atau memaksa anak untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu menghimbau Parpol, dalam kegiatan kampanye terutama pada rapat umum, untuk tidak melibatkan anak-anak. Karena, jelas Yon, untuk antisipasi keamanan dalam proses perjalanan ke lokasi. "Kita kita juga tidak dapat memastikan pelaksanaan cukup aman dan tidak ada gesekan. Ini berpotensi anak-anak menjadi korban," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, jika terjadi kasus mobilitas atau pemaksaan anak terlibat dalam kampanye, Bawaslu akan menindak pelaksana kampanye. Bahkan jika ada kesengajaan dari orang tua, maka dimungkinkan orang tua juga akan ditindak. "Ancamannya pidana Pemilu, satu tahun (penjara) dan denda Rp. 12 juta," tutupnya. (ing)