KPU Banyumas Masih Data Penyandang Gangguan Mental

Selasa 27-11-2018,17:00 WIB

Persyaratka Surat Sehat Saat Mencoblos PURWOKERTO- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018, penyandang disabilitas mental diperbolehkan untuk menggunakah hak pilihnya. Namun tidak semua orang dengan gangguan mental dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Program dan Data Khasis Munandar mengatakan, hanya penyandang disabilitas mental tidak permanen yang diakomodir masuk dalam Daftar Pemilih. "Syaratnya, saat pencoblosan, pemilih disabilitas mental tidak permanen ini membawa surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan," katanya dalam acara Rapat Koordinasi Pencermatan Bersama DPTHP-2 Senin (26/11) kemarin. Surat ini, kata dia, berisi pernyataan dokter bahwa pemilih sudah dinyatakan sembuh. Khasis menjelaskan, saat ini sebagian pemilih gangguan mental telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-2. Tetapi pihaknya masih akan mendata pemilih dengan gangguan jiwa tidak permanen. Meski saat ini pemilih yang bersangkutan masih dalam kondisi gangguan, pihaknya tetap memasukan dalam DPTHP. "Khawatirkan nanti saat mencoblos (pemilih) sudah sadar," ujarnya. Tetapi KPU saat ini belum memiliki data lengkap terkait jumlah pemilih gangguan mental. "Karena masih dalam pendataan lagi," jelas Khasis. Regulasi terkait penyandang disabilitas mental ini, kata Khasis, telah ditindak lanjuti oleh KPU RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 13 November kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota. Bukan hanya itu, Khasis menerangkan, ada surat keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tahun 2015, yang mengatur pemilih penyandang disabilitas mental tidak permanen. Dalam acara yang dilaksanakan di Pringgading Resto Purwokerto itu Khasis menjelaskan, KPU ingin menolong hal pemilih. Salah satunya dengan diberikannya hak pilih kepada penyandang disabilitas mental tidak permanen. Selain itu, dalam acara tersebut KPU juga menyerahkan DPTHP-2 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas untuk dicermati. "Selanjutnya, kita akan melakukan rapat plano sinkronisasi hasil pencermatan KPU dan Bawaslu pada 1 Desember 2018," jelasnya. Dengan kegiatan ini, Khasis berharap tudak ada masyarakat Banyumas yang memenuhi syarat tidak masuk DPTHP. "Dan KPU dapat melayani masyarakat dengan hak pilih, agar tersusun DPT yang benar-benar valid," tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait