Bendera Parpol Turut Ditertibkan
PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas menertibkan 1.136 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
APK yang ditertibkan ini adalah milik peserta Pemilu 2019. Yakni APK Partai Politik (Parpol) dan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
"APK milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf ada 84 APK yang melanggar, sedangkan nomor urut dua Prabowo-Sndiaga ada satu APK yang melanggar," katanya.
APK yang ditertibkan milik Jokowi-Ma'ruf terdiri dari empat baliho dan 80 umbul-umbul. Sedangkan satu APK milik Prabowo-Sandi berbentuk spanduk.
Selain APK milik paslon presiden dan wakil presiden, Bawaslu juga menertibkan APK milik Parpol ataupun calon legislatif (caleg). Miftahudin mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut disimpan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"APK disimpan di masing-masing Kecamatan, jika akan diambil lagi (oleh peserta Pemilu) silahkan," ujarnya.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan juga mengatakan, pihaknya telah menertibkan branding angkutan umum untuk kampanye. Dari hasil penertiban bersama dengan Dishub dan Satpol PP, pihaknya menemukan 22 angkutan umum yang melanggar. Angkutan umum tersebut di branding oleh peserta Pemilu 2019 untuk kampanye. Panwascam dan Pol PP Tertibkan APK Melanggar
Dari Cilacap dilaporkan, Kamis (15/11), Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Kroya (Panwascam) Kabupaten Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan.
Ketua Panwascam Kroya, Zaid Muttaqin mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan yakni 51 baliho, empat spanduk yang berada di wilayah Kecamatan Kroya.
"Pelanggaran tersebut didominasi oleh cara pemasangan seperti alat peraga kampanye yang dipasnag dipohon, ditiang dan tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga. Serta melanggar SK KPU Kabupaten Cilacap," ujarnya.
Zaid menangatakan, sebelum melakukan penertiban pihak Panwascam telah memberikan surat peringatan terhadap pihak yang bersangkutan, baik Pimpinan Anak Cabang (PAC) maupun tim sukses masing-masing parpol.
"Karena tidak ada respon maka kami lakukan penertiban tersebut," kata Zaid. (ing/ray)