Honorer belum terakomodasi semuanya. ilustrasi
Honorer K2 Terganjal Usia
PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas akhirnya resmi mendapat alokasi kuota CPNS dari pemerintah pusat untuk tahun 2018 ini. Banyumas mendapatkan formasi sebanyak 729.
"Formasi dari Kemenpan RB sudah diterima," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono kepada Radar Banyumas semalam.
Dijelaskannya rincian formasi yang dibutuhkan masih menunggu dari pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya pun saat ini lebih memilih untuk terus berkoordinasi dengan pusat tentang kuoata yang akan diterimanya.
Di sisi lain, aturan batasan umur untuk mengikuti tes CPNS yakni 35 tahun menimbulkan keresahan pada guru honorer K2. Pasalnya, sebagian besar dari mereka merupakan guru dengan usia diatas 35 tahun.
Guru yang enggan disebutkan disebutkan namanya tersebut mengaku kecewa dengan adanya aturan pemerintah tersebut. Menurutnya, sebelumnya pemerintah akan memprioritaskan K2 menjadi PNS.
"Kalau seperti ini, kami binggung. Kok pemerintah tidak pro dengan kami," ucapnya.
Fitri, salah satu guru di sekolah swasta jenjang SMP mengatakan, batasan usia memang harus ada. Namun bagi mereka pelamaar umum. Sedangkan bagi honorer K2, semestinya masuk kategori khusus dimana ada peluang dengan tidak melihat batasan usia. Sehingga, ada harapan yang bisa diakomodir.
"Untuk kategori K2, semestinya ada ketentuan khusus dimana tidak melihat usia. Kalaupun ada, ya, tidak 35 tahun," kata dia.
Sementara itu, Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyumas Takdir Widagdo mengakui jika jumlah guru WB dengan usia diatas 35 tahun dalam kategori banyak. Dicontohkan, dari 2.531 guru yang beberapa waktu mendapatkan SK Bupati untuk mendapatkan tunjangan, kira-kira setengah diantaranya merupakan guru dengan usia lebih dari 35 tahun.
"Jumlah tersebut merupakan guru WB di sekolah negeri, baik jenjang, TK, SD maupun SMP," terangnya.
Belum lagi, kata dia, guru WB yang belum mendapatkan SK Bupati. Terhitung, guru di Banyumas sekitar 10 ribuan orang. Dari total semuanya, sekitar 40 persen merupakan guru dengan usia lebih dari 35 tahun. Hal tersebut cukup disayangkan, karena pengabdian guru tersebut sudah lama. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
"Saya berharap minimalnya ada penghargaan kepada mereka," harapnya.
Takdir menambahkan, jika memang hal tersebut sudah menjadi aturan pemerintah, maka harapannya adalah adanya amandemen. Atau, ada aturan presiden untuk mengatur khusus tentang honorer.
"Disayangkan, karena honorer sudah mengabdi puluhan tahun. Harapannya, ada penghargaan sesuai dengan masa kerjanya," tambahnya.
Menurutnya, selain aturan tersebut ada aturan lain yang mengatur tentang guru WB. Yakni peraturan yang dikeluarkan tahun 2013. Jika memang ada batasan umur, berarti peraturan tersebut mundur lima tahun (dari 2013 ke 2018). Artinya, batasan usia bisa 40 tahun.
"Kalau aturan tersebut bisa digunakan, bisa menjadi angin segar untuk guru WB," tutupnya.
Seperti diketahui, Achmad Supartono, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Banyumas (BKDD) Banyumas untuk CPNS tahun ini terbagi menjadi dua jenis formasi yaitu untuk kategori umum dan kategori khusus.
Untuk kategori khusus terdapat tiga syarat yaitu cumlaude maksimal lima persen dari total formasi, disabilitas, dan tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus tahun 2013 dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi.
"Tenaga honorer K2 ikut testing juga hanya passing gradenya dibedakan. Hanya boleh untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi kalau misal bakti K2 di Pemda dan dia ingin mendaftar kemana nanti, boleh ikut tetapi masuk kategori umum dan yang penting ada formasinya," jelas Achmad Supartono.(ida)