Beberapa LO Parpol peserta Pemilu 2019, saat mengupload ulang sebagian berkas bacaleg anggota DPRD banyumas.
PURWOKERTO-Penghubung atau LO partai politik (parpol) di Kabupaten Banyumas mulai datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas untuk mengupload ulang beberapa berkas syarat pencalonan dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.
Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh mengatakan, pengunggahan ulang sebagian berkas tersebut dikarenakan kesalahan tekhnis yang terjadi pada aplikasi silon."Itu hanya kesalahan tekhnis saja, tidak semua berkas harus diupload ulang, hanya sebagian yang belum terbaca saja," katanya.
LO PKB, Salim yang ditemui saat melakukan pengunggahan ulang di kantor KPU menjelaskan, ada beberapa berkas persyaratan diupload ke aplikasi silon yang tidak terbaca. "Saya disini untuk memasukan beberapa dokumen yang tidak terbaca di silon," katanya.
Beberapa berkas tersebut, kata dia, diantaranya berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ijazah bakal calon legislatif (bacaleg). Sedikitnya, ada lima bacaleg PKB yang sebagian berkasnya harus diupload ulang."Tidak terbacanya berkas yang diupload itu karena masalah sistem," jelasnya. Disisi lain, Salim mengaku tidak ada pergantian bacaleg PKB."Ada 50 bacaleg PKB, dan tidak ada yang akan diganti," tutupnya.
Selain menyerahkan berkas pendaftaran calon anggota DPRD Banyumas langsung secara hard copy ke KPU Banyumas, Parpol memang diwajibkan untuk mengupload berkas syarat ke dalam aplikasi silon. Berkas yang diupkoad harus sesuai berkas yang diaerahkan secara langsung ke KPU. Tidak boleh ditambah atau dikurangi. Hal ini sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan KPU dalam tahapan pencalegan. (ing)