Terapkan OSS, Izin Usaha Gampang

Kamis 30-08-2018,14:51 WIB

Pengajuan perizinan usaha kini dilakukan secara elektronik dalam bentuk Online Single Submission (OSS) PURWOKERTO- Kini untuk mengurus ijin usaha tidak serumit dulu. Dengan diterapkan Online Single Submission (OSS) pengusaha bisa menggajukan ijin dari mana saja dengan cara yang mudah dan cepat. "Jadi semua perizinan dilayani secara terpusat menggunakan OSS," jelas Herni Sulasti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Periznan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dalam rapat Strategi Akselerasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Rabu (29/8). Dijelaskannya, OSS ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan perizinan berusaha. Perizinan yang dilaksanakan Kabupaten kota dianggap masih belum memuaskan secara nasional sehingga pemerintah mengeluarkan satu sistem yang terintegrasi secara nasional. Dengan diterapkannya OSS maka pelayanan perizinan terpadu satu pintu kini tidak lagi berfungsi sebagai pemberi izin tetapi menjadi hanya melayani. Yang mana artinya, izin dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. "Kini mengurus perizinan tidak perlu datang ke kami dengan membawa berkas. Tetapi sekarang bisa dilakukan di mana saja," ungkapnya. Dengan berlakunya sistem OSS, Herni Sulasti mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha menjadi terstandarisasi secara nasional. Sehingga dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi berkas persyaratan. Sayangnya, OSS ini bakal menemui sejumlah tantangan. Menurut Herni Sulasti masih adanya pengusaha yang bingun ketika ketika akan mengajukan izin menggunakan OSS. Terutama, jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berjumlah 66.973 di Kabupaten Banyumas. Dengan demikian butuh adanya pendampingan. "Di Banyumas sendiri kami menemukan masih banyak pengusaha yang belum familiar dengan e-mail. Sehingga jika kami tidak memberikan fasilitas, mereka akan mengalami kebingungan," ungkapnya. (lin)

Tags :
Kategori :

Terkait