PURWOKERTO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas kembali menggelar sidang adjudikasi. Namun, sidang penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas itu molor.
Seharusnya sidang mulai Rabu (29/8) kemarin, pukul 13.00. Akan tetapi karena PBB terlambat datang, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.19.
Ketua DPC PBB Banyumas Sutedjo mengatakan, ia terlambat datang ke persidangan karena harus menghadiri rapat internal partai. "Karena kita setiap mengambil keputusan harus melalui rapat juga," jelasnya.
Karena agenda partai telah ditetapkan di hari sebelumnya, kata dia, sehingga harus dijalankan. Kebetulan, lanjutnya, lokasi rapat cukup jauh dari lokasi sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Sutedjo mengatakan, rapat internal dengan pengurus tersebut dilakukan untuk membahas materi kesimpulan yang akan disampaikan dalam sidang.
Bukan hanya itu, Sutedjo mengaku, ia terlambat juga karena ada kendala teknis. "Sepeda motornya dipakai orang," katanya. Akan tetapi alasan terlambatnya PBB yang satu ini tidak disebutkan dalam persidangan.
Sutedjo menegaskan, dalam sidang selanjutnya pihaknya tidak akan terlambat lagi. "Kami pastikan sudah hadir sebelum waktu persidangan," tegasnya. Keterlambatan PBB dalam sidang bukan pertama kalinya. Dalam sidang sebelumnya, PBB juga terlambat, dan menyebabkan hari persidangan harus diundur.
Dalam persidangan, kedua pihak yakni PBB dan KPU menyampaikan kesimpulannya. Di akhir pembacaan kesimpulan, Sutedjo dari pihak pemohon menyampaikan permintaan putusan kepada Bawaslu selaku majelis adjudikasi.Dia meminta Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, membatalkan SK KPU terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.
"Selain itu, memasukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PBB atas nama, Mulyati, Ratih Handayani, dan Isna Setiani kedalam DCS anggota DPRD Banyumas. "Agar bacaleg terkait melanjutkan proses pencalegan," katanya. Dan terakhir, PBB meminta KPU melaksanakan putusan dari sidang adjudikasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh dalam pembacaan kesimpulan juga menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim. "Termohon (KPU) meminta majelis adjudikasi menolak permohonan pemohon (PBB) sepenuhnya. Jika (Majelis adjudikasi) berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tegas Ikhda.
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa PBB terhadap SK penetapan DCS yang dikeluarkan KPU belum sampai pada keputusan. Sidang akan dilanjutkan Senin (3/9) pekan depan pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Purwokerto. (ing)