Petugas sedang melakukan Uji Kir. BERLINDA/RADARMAS
PURWOKERTO - Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas akhirnya dibuka kembali setelah 14 hari tutup. Bukan karena adanya tambahan peralatan baru maupun kalibrasi, namun karena adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pasal 5 ayat 2 terkait dengan klasifikasi Akreditasi Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
“Sebelumnya, pelaksanaan Uji KIR hanya boleh dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Uji KIR dengan akreditasi A dan B. Namun kini sudah ditambahkan untuk Unit Pelaksanaan dengan akreditasi B (bersyarat) dan C. Berdasarkan kriteria, Unit Pelaksanaan Uji KIR di Banyumas ini masuk ke dalam akreditasi C," ujar Destianto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan masuknya Pelaksanaan Uji KIR Kabupaten Banyumas ke dalam akreditasi C, maka diperbolehkan kembali untuk melakukan Uji KIR. Pembukaan kembali ini dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat bahwasannya Uji KIR yang harus dilakukan di Banjarnegara membutuhkan biaya lebih besar dan memerlukan waktu lebih lama.
Untuk pelaksanaan Uji Kalibrasi yang sudah diajukan oleh Dinhub Banyumas kepada Direktorat Jenderal Darat, Uji Kalibrasi akan tetap dilakukan. Menurut Destianto, Uji Kalibrasi di Unit Pelaksanaan Uji KIR Dinhub Banyumas dijadwalkan pada minggu keempat Agustus 2018. (lin)