KPU Masih Rahasiakan Hasil Verifikasi

Selasa 07-08-2018,17:30 WIB

Panwas Belum Temukan Indikasi Pelanggaran PURWOKERTO-Selasa (7/8), hari ini adalah hari terakhir proses verifikasi perbaikan berkas. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh Senin (6/8) kemarin mengatakan, pihaknya masih merahasiakan hasil verifikasi tersebut. "Hasil sementara verifikasi berkas belum bisa kami sampaikan," katanya. Lebih lanjut Ikhda mengatakan, hasil verifikasii yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPRD memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baru dapat disampaikan 12 Agustus mendatang. Sementara itu, dalam masa verifikasi berkas syarat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas juga turut mengawasi proses sekaligus berkas-berkasnya. Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono mengatakan, hingga Senin (6/8) kemarin, Panwas belum menemukan adanya pelanggaran berkas syarat bakal calon (balon). "Hingga saat ini (Senin) belum ada indikasi pelanggaran," katanya. Ia menjelaskan, pada saat penyerahan berkas perbaikan syarat balon, Panwas mengawasi prosesnya hingga pukul 00.00. Dalam pengawasanhya, kata dia, ada beberapa catatan. Catatan tersebut antara lain, adanya calon yang mundur dan diganti, ada pergeseran Daerah Pilihan (Dapil), dan ada beberapa calon yang tidak melengkapi legalisir salah satu syarat hingga waktu terakhir penyerahan berkas. Yon mengatakan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas juga beberapa kali meminta konsultasi. "Arahan kami normatif, berupa saran kepada KPU,"tandasnya. Sedangkan untuk berkas yang telah dilegalisir secara resmi, seperti surat bebas pidana, ijazah, dan syarat yang perlu dilegalisir lain, pihaknya mempercayai instansi-instansi terkait. "Ketika berkas itu resmi, tentu kita menghormati, apabila ada masalah pemalsuan, itu akan menjadi ranah pidana," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait