PURWOKERTO - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 baru akan dimulai bulan September mendatang. Oleh karena itu, seharusnya saat ini belum diperbolehkan memasang baliho, yang merupakan alat peraga kampanye (APK).
"Baliho dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu merupakan bagian dari APK. Sehingga parpol dan bakal calon dilarang untuk memasang APK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI, Selasa (31/8).
Menurut PKPU 23 tahun 2018 pasal 19, materi kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres), terdiri dari visi, misi, program, dan citra diri pasangan calon. Termasuk untuk pemilihan legislatif (Pileg).
"APK dapat dikatakan kampanye apabila mengandung visi, misi, program, penyampaian citra diri partai politik, yaitu gambar logo dan nomor urut. Yang dilarang itu yang memuat unsur kampanye sebagaimana yang tertera pada aturan," katanya.
Jika ada APK yang mengandung unsur-unsur tersebut, maka dinyatakan melanggar, yakni melanggar waktu Kampanye. "Mereka dinyatakan kampanye diluar jadwal," ujarnya.
Sanksinya, kata dia, berupa sanksi pidana sesuai dengan pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp.12 juta.
Peraturan ini bersifat kumulatif. Artinya, jika ada salah satu unsur saja yang terdapat dalam APK, maka dinyatakan sebagai kampanye. "Sejauh ini kita belum menemukan adanya pelanggaran APK Pemilu, atau pelanggaran waktu kampanye," katanya.
Saat ini, lanjutnya, hanya ada dua hal yang boleh dilakukan parpol. Yakni, memasang bendera parpol. Dalam pemasangan bendera ini, Parpol diperbolehkan mencantumkan logo serta nomor urut. "Tentu pemasangannya sesuai zonasi yang ditentukan peraturan daerah (Perda)," tandasnya.
Selain bendera, Parpol juga diperbolehkan melaksanakan sosialisasi internal di ruang tertutup. Dalam sosialisasi internal ini, parpol diharuskan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwas, dan petugas keamanan dalam hal ini kepolisian.
"Parpol dilarang membagikan bahan kampanye pada saat sosialisasi internal," katanya. Semua jenis bahan kampanye, seperti sticker dan lainnya dilarang dibagikan kepada peserta sosialisasi. "Bentuknya hanya konsolidasi internal," tutupnya. (ing/bay)