Warga Terdampak Proyek Underpass Jensud Gelar Aksi Demo

Sabtu 19-05-2018,11:31 WIB

Humas Daop 5 : Bukan Kewenangan Kami PURWOKERTO-Proyek pembangunan underpass Jenderal Sudirman (Jensud), menuai protes dari warga yang terdampak. Adapun warga yang berunjuk rasa yang menempati rumah dinas milik PT KAI Daop 5 Purwokerto. Dari data yang dihimpun Radar Banyumas, rumah dinas tersebut ada sembilan unit. Namun, lima penghuninya sudah meninggalkan rumah dinas milik PT KAI Daop V Purwokerto. Sedangkan sisanya yang masih menmpati rumah itu merasa dirugikan sehingga mereka minta ganti rugi atas penggusuran yang dialami. "Dari awal tidak ada sosialisasi ke warga, hanya pemberitahuan ada pembuatan underpass," ujar perwakilan warga, Bowo saat aksi menuntut ganti rugi di depan rumah dinas PT KAI Daop V Purwokerto, Jumat (18/5) yang didampingi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). PROTES : Warga yang didampingi LSM GMBI berunjuk rasa menuntut adanya ganti rugi akibat proyek underpass Jensud kemarin. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas) Bowo mengatakan, pernah ada pertemuan di kelurahan yang dihadiri semua aspek pemerintah daerah, pihak ketiga, dinas-dinas terkait, dan kepala DLH Banyumas. Namun saat itu tidak ada titik poinnya, hanya memaparkan laporan-laporan terkait proyek Underpass jensud. Padahal saat itu, Bowo berharap ada keputusan akhir yang bisa menenangkan warga terdampak. Kemudian pihaknya pun mengambil langkah terjun langsung menemui pihak pelaksana proyek. "Kami bingung tiba-tiba ada alat berat di halaman rumah, padahal selama ini belum ada sosialisasi pada warga setempat," katanya yang merupakan warga Bantarsoka RT 1/3. Setelah menemui pihak pelaksana proyek, mereka pun hanya membantu dana sukarela dan sifatnya bukan kompensasi. Menurutnya, tuntutan ganti rugi dari warga hanya ingin meminta haknya. Sebab pada bangunan perumahan dinas PT KAI Daop 5 Purwokerto, ada andil dari pihak keluarga yang saat ini menempati. Dia pun ingin agar bisa duduk besama dengan pihak PT KAI untuk menyelisaikan masalah ini. Dia ingin ada transparasi, karena dana kompensasi yang diterima warga Rp 250 ribu per meter persegi dengan total Rp 5 juta. "Keputusan apa pun saya terima, tapi jangan sampai samar tidak ada kepastian, ini proyek nasional tapi seperti ada sesuatu,"kata Bowo. Bowo menambahkan, dalam kurun waktu dua tahun ke belakang, pihak PT KAI menolak uang sewa yang dibayar pihak penyewa. Namun tidak diberikan alasan penolakan itu. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan warga terdampak yang didampingi GMBI, serta pengacara pihak warga terdampak, di kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jumat (18/5). Dari data yang dimiliki PT KAI Daoop 5 Purwokerto, lima penghuni rumah dinas yang sudah mengosongkan tempat tinggalnya merupakan karyawan aktif PT KAI. Pasalnya pada surat perjanjian kontrak disebutkan pada salah satu peraturannya, yaitu jika bangunan ataulahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan peusahaan atau negara, maka pihak ketiga (penyewa) mengembalikan pada pihak pertama (yang menyewakan) "Dalam pertemuan ini mereka minta ganti rugi, tapi itu bukan kewenangan kami," papar Ixfan. Dia pun menjelaskan, PT KAI Daop 5 Purwokerto hanya sebagai penyedia fasilitas. Dan proyek pembangunan underpass Jensud merupakan berdasarkan surat Bupati Banyumas pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang dilanjutkan ke Kementerian Keuangan, Hukum, dan BUMN untuk penghapusan pembukuan pada sembilan rumah dinas itu. Menurutnya warga yang menuntut ganti rugi pada PT KAI Daop 5 Purwokerto, belum memiliki kesepahaman. Sebab yang berhak mengeluarkan ganti rugi dari DJKA atau Pemerintah Kabupaten Banyumas. "Saya serahkan ke kedua pihak itu, tinggal siap yang akan mengeluarkan ganti rugi," imbuh Ixfan. Sedangkan mengenai penolakan uang sewa, karena akan ada pembebasan lahan untuk proyek underass Jensud. Sehingga warga yang membayar uang sewa ditolak, agar tidak ada pengembalian uang sewa. Sebab dalam surat kontrak tidak ada sistem pengembalian uang sewa. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait