KPU Setting 6.656 Kotak Suara
PURWOKERTO-Bulan depan, tepatnya 27 Juni 2018 masyarakat Banyumas bakal menentukan pilihan untuk mencoblos Calon Bupati Banyumas dan Wakil Bupati Banyumas sekaligus mencoblos Calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pun kini mengerahkan 21 petugas untuk melakukan setting kotak suara.
Kotak suara yang digunakan, adalah kotak aluminiuum pemilihan umum (Pemilu) sejak tahun 2004. Kotak tersebut merupakan kotak hibah dari pemerintah Jepang. Sedangkan kotak suara untuk pemilu 2019 mendatang, menggunakan kotak desain baru.
KOTAK LAMA : pekerja melakukan setting terhadap kotak suara yang merupakan kotak suara Pemilu tahun 2004. Kota suara tersebut merupakan hibah dari pemerintah Jepang. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)
Desain baru kotak suara Pemilu 2019 sesuai Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
"Setelah itu, Kotak yang buat Pilkada besok, tidak dipakai lagi dan dilelang sebagai barang negara," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi.
Dia menjelaskan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki dua kotak suara. Yakni kotak suara untuk pemilihan bupati (Pilbup) dan kotak suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub).
"Ada 3.180 TPS di 331 desa dan kelurahan, setiap TPS ada dua kotak suara," katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki yang ditemui Jum'at (18/5) menambahkan, total ada ada 6.656 kotak suara yang disetting atau disusun.
(Dimas Prabowo/Radar Banyumas)
"Kotak suara ini sudah di stok sejak Desember 2017, dan mulai April hingga Mei ini, kita setting," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan dilakukan di setiap bagian kotak suara. Satu kotak suara membutuhkan 20 buah mur atau baut, hingga berbentuk kotak suara.
Bukan hanya kotak suara, KPU juga melakukan penyettingan bilik suara. Jumlah bilik suara lebih banyak, yakni 12.720. (ing/ttg)