Dihapusnya PNBP Pengesahan STNK
PURWOKERTO-Terhitung sejak 14 Maret kemarin, nominal biaya pajak tahunan yang ditanggung bagi pemilik kendaraan bermotor maupun mobil bakal berkurang. Bagi kendaraan roda dua berkurang Rp 25 ribu. Sedangkan mobil berkurang Rp 50 ribu. Hal itu menyusul biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapus berdasarkan STR/IIIHUK.3.2/III/2018 pada 13 Maret 2018.
"Yang dihapus hanya biaya PNBP pengesahan STNK tahunan, sedangkan pengesahan lima tahunan tetap berlaku. Penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini berlaku untuk kendaran bermotor roda dua maupun roda empat," kata Kanit Regident Satlantasres Banyumas, Iptu Jean Silvana Bolang, SIK melalui Anggota Samsat Purwokerto, Bripka Anton Yulianto mengatakan,
Pajak Motor Berkurang Rp 25 ribu Hingga Rp 50 ribu
Sabtu 24-03-2018,09:00 WIB
Kategori :