Yang Belum Rekam e-KTP
PURWOKERTO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas bergerak cepat menindaklanjuti temuan KPU dimana ada 18.164 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan.
Salah satu caranya dengan melakukan jemput bola tidak hanya ke rumah penduduk, melainkan juga ke sekolah terutama jenjang SMA/SMK. Sebab, beberapa siswa SMA/SMK ada yang sudah memiliki hak pilih pada tahun politik ini.
"Meskipun sekarang masih berusia 16 tahun, tetapi bila April sudah menginjak 17 tahun, tetap diikutsertakan dalam proses rekam e-KTP saat jemput bola di sekolah. Dan setelah rekam e-KTP, siswa hanya diberi surat kolektif sebagai pemebritahuan sudah lakukan rekam data," kata Kepala Dindukcapil Banyumas, Kartiman.
Saat ini, Dindukcapil telah menyisir sedikitnya beberapa sekolah di wilayah pinggirian seperti Sumbang, Kembaran, dan Sokaraja.
"Selanjutnya baru yang di wilayah perkotaan, untuk jemput bola sampai April," katanya.
Proses jemput bola tersebut, kata dia, dilakukan hingga April mendatang. Pihak Dindukcapil Banyumas akan mendata siswa yang memiliki hak pilih.
"Surat keterangan yang asli tidak kami serahkan langsung, karena belum tepat 17 tahun, dikhawatirkan digunakan untuk buat SIM atau lainnya," jelasnya.
Untuk jemput bola rekam data e-KTP, Dindukcapil Banyumas juga melakukannya di beberapa kecamatan di Banyumas. Tujuan utamanya yaitu kaum lansia, difabel, atau warga yang mengalami gangguan jiwa. Sebab menurut Kartiman, semua warga negara Indonesia berhak memiliki kartu identitas. Karena keterbatasan blanko e-KTP, warga yang sudah rekam data, akan diberi surat keterangan yang sifatnya sama dengan e-KTP.
Ditempat lain, Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Waslam Makhsid mengatakan, data pemilih yang belum melakukan perekaman data e KTP diteliti dan ditangani Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
"Ada kemungkinan pemilih tersebut telah melakukan rekam data di daerah lain,"katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi data berjenjang mulai dari PPK, PPS, hingga KPU.
Terakhir rekapitulasi daftar pemilih akan dilakukan oleh KPU dalam rentang waktu 13 hingga 17 Maret 2018. Disamping melakukan rekapitulasi, KPU juga akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Pihak Dindukcapil tidak harus mengeluarkan surat keterangan terhadap daftar pemilih yang belum rekam data, mereka cukup mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.
Jika pada akhirnya dindukcapil tidak mengeluarkan NIK, makan pemilih yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih. Selain daftar pemilih tidak beridentitas, dalam tahap coklit KPU juga menemukan pemilih yang belum memiliki e KTP atau dengan surat keterangan Dindukcapil sebanyak 41.892 orang. Pemilih tersebut telah melakukan rekam data e KTP akan tetapi belum memiliki e KTP yang asli.(ing)