- Untuk Syarat Calon Perseorangan
- KPU Akui Beberapa Orang Konsultasi
SOSIALISASI : Diana Ariyanti dari KPU Jateng (kiri) bersama Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi saat memberikan sosialisasi kemarin (12/10). (BAYU INDRA KUSUMA/RADAR BANYUMAS)
PURWOKERTO-Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menjadi pendukung bakal calon perseorangan, dengan memberikan KTP elektronik atau surat keterangan, sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan. Hal itu berlaku, baik untuk Pilgub dan Pilbup mendatang.
Dalam Sosialisasi Pencalonan Peseorangan Pilgub dan Pilbup tahun 2018, yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (12/10) kemarin, larangan PNS untuk memberikan dukungan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan.
Anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan SDM, Diana Ariyanti mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting bagi bakal calon yang ingin mendaftar melalui jalur independen/perseorangan (non-partai).
Berbeda dengan pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya, yang boleh mencantumkan unsur PNS dalam persyaratan dukungan calon perseorangan, untuk gelaran pilkada 2018 mendatang, hal itu menjadi catatan yang diprioritaskan.
"Secara umum memang tidak ada sanksi khusus, terutama bagi bakal calon. Namun nama-nama pendukung yang masuk unsur PNS, nantinya akan dicoret, dan akan berkaitan langsung dengan jumlah dukungan yang seharusnya menjadi persyaratan minimal untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan," tegasnya.
Regulasi tersebut, menurutnya, berlaku baik dalam bakal calon untuk Pilgub maupun Pilbup. Sehingga harus menjadi perhatian dari masing-masing bakal calon.
Selain itu, seluruh dukungan persyaratan pencalonan perseorangan nantinya juga akan diverifikasi faktual secara menyeluruh, berdasarkan jumlah yang dicantumkan bakal calon.
"Tidak ada pengecualian atau sistem sampel secara acak. Semua nama yang terdaftar akan diverifikasi faktual untuk mengetahui kebenaran dukungannya tersebut," tegas dia.
Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan sampai saat ini diakui sudah ada beberapa orang yang berkonsultasi ke KPU Banyumas, terkait persyaratan pencalonan perseorangan, khususnya untuk Pilbup Banyumas 2018.
"Kalau menangkap dari hasil konsultasi tersebut, di Banyumas masih sangat memungkinkan ada calon perseorangan. Namun hal itu masih spekulasi. Lebih jelasnya akan diketahui pada tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada awal November," tegasnya.
Seperti diketahui, syarat dukungan untuk calon perseorangan pada pilbup Banyumas 2018, mencapai 85.719 orang. Hal itu sesuai dengan SK KPU Banyumas Nomor: 6/PP.02.3-Kpt/3302/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2014 sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbup Banyumas 2018.
Tak hanya itu, jumlah dukungan minimal tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di masing-masing daerah. Sehingga untuk Banyumas, sebaran dukungan tersebut harus ada di 14 kecamatan, mengingat Kabupaten Banyumas memiliki 27 kecamatan.(bay)