Syarat Dukungan Pemilu 2019
PURWOKERTO-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Banyumas menyerahkan kelengkapan berkas sebagai persyaratan untuk mengikuti Pemilu tahun 2019, Rabu (11/10). Persyaratan diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyumas.
Meski demikian, dari 8.310 daftar nama yang diuplod ke Sistem Informasi Partai Politrik (SIPOL), PDIP Banyumas baru melengkapi sebanyak 1.820 fotocopi KTA dan KTP elektronik/surat keterangan.
"Sementara ini memang baru 1.820 anggota yang kami lengkapi terlebih dahulu. Namun itu sudah menyebar di seluruh dapil dan kecamatan. Kekurangannya masih kami tunggu dan sambil menunggu adanya perubahan regulasi mengenai kelengkapan berkas di tingkat kabupaten/kota," jelas Ketua DPC PDIP Banyumas, dr Budhi Setiawan.
Diakui, terbatasnya waktu dalam proses pendaftaraan Pemilu 2019 ini menjadi kendala yang dialami dalam mengumpulkan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan dari seluruh anggota yang tercantum dalam SIPOL.
"Untuk saat ini kami pertegas dulu yang 1.820 anggota tersebut. Dan itu juga sebenarnya sudah lebih dari batas persyaratan minimal untuk mendaftar, yakni 1.000 anggota yang dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan," jelasnya.
Budhi menjelaskan, regulasi pendaftaran tahun ini memang mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan Pemilu sebelumnya, persyaratan hanya menggunakan KTA dan tidak ada data yang harus diupload ke aplikasi SIPOL.
"Dengan adanya SIPOL ini memang cukup merepotkan. Apalagi waktunya sangat terbatas. Kalau ada waktu satu bulan mungkin kami bisa melengkapi semuanya. Namun jarak dari sosialisasi pendaftaran hingga penutupan pendaftaran kan sangat pendek. Belum lagi ada kendala tidak semua anggota memiliki KTP eletronik atau surat keterangan," tegasnya.
Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan berkas kelengkapan dari PDIP Banyumas tetap akan diterima meski kurang banyak jika didasarkan pada data SIPOL. Sehingga sementara ini baru diberikan checklist kepada PDIP Banyumas, belum diberikan tanda terima, sampai nanti PDIP Banyumas melengkapi semuanya, sesuai jumlah yang ada pada SIPOL.
Diakui Unggul, adanya aplikasi SIPOL ini juga mendapat respon dan keluhan dari sejumlah parpol di tingkat pusat. Sehingga muncul wacana atau aturan yang menyebutkan jika ada kekurangan dukungan KTA dan fotocopi KTP elektronik, sepanjang sudah berjumlah seribu anggota atau lebih, maka tidak perlu genap persis dengan yang ada di SIPOL.
"Namun itu baru wacana. Belum jelas akan seperti apa kelanjutannya. Sehingga selama belum ada perubahan regulasi, sementara ini kami mengacu pada aturan yang disesuaikan dengan SIPOL. Sehingga PDIP juga sebisa mungkin melengkapi data yang ada pada SIPOL sembari menunggu jika ada regulasi baru," kata dia.
Hal serupa juga terjadi pada Partai Perindo yang sudah lebih awal menyerahkan kelengkapan berkas kepada KPU. Menurut Unggul, Perindo juga hanya diberikan checklist karena masih ada beberapa daftar nama di SIPOL yang belum dilengkapi KTA dan KTP elektronik/suket.
"Saat ini masih dicocokkan jumlahnya terlebih dahulu, belum sampai kepada penelitian administrasi, yang disesuaikan nama yang tercantum dalam SIPOL, KTA, dan KTP elektronik atau suket," tegas Unggul.(bay)