Polres Banyumas Siap Jalankan Tilang E-CCTV

Selasa 26-09-2017,08:17 WIB

Tunggu Kesiapan Dinhub Banyumas PURWOKERTO- Kesiapan Dinhub Banyumas bekerjasama dengan Kepolisian terkait rencana tilang E-CCTV direspon positif Satlantas Polres Banyumas. Meski sampai sekarang ternyata belum ada koordinasi antara kedua belah pihak, Kasat Lantas Polres Banyumas AKP Samsu Wirman menyatakan siap untuk bekerjasama. "Sejauh ini belum ada upaya koordinasi dari Dinhub terkait rencana itu, padahal kami sangat menanti-nanti kesiapan mereka dalam upaya mewujudkan tilang berbagi E-CCTV," ujar Kasat Lantas kepada Radarmas melalui sambungan telephone, Senin (25/9) kemarin. Kasat Lantas menjelaskan, sebenarnya kepolisian sudah berupaya menggandeng Dinhub terkait penggunaan ATCS untuk penegakan hukum. Namun, sejauh ini belum ada kesekapatan antara kedua pihak. "Kalau mereka siap, ya kami langsung turun tangan. Selama ini yang menjadi kendala kan ada di pihak Dinhub. Sarprasnya yang punya mereka, kami tinggal menunggu kesiapan Dinhub baru bisa bertindak," jelas dia. Menurutnya, jika memang Dinhub benar-benar siap menerapkan sistem tilang E-CCTv pihaknya menyambut dengan baik. Meski demikian, perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama mengenai teknis pelaksanaan. "Yang perlu dibahas adalah, server ATCS akan dipusatkan di Dinhub atau bagaimana. Selama ini kami meminta IP server CCTV agar dapat dipantau melalui Command Center Mapolres belum diijinkan," tegas AKP Samsu Wirman. Selain kesiapan dari Polres, upaya Dinhub untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas melalui CCTV yang terpasang di sejumlah persimpangan di Purwokerto, juga disambut baik kalangan DPRD Banyumas. Meski demikian, upaya tersebut perlu dikedepankan penerapan sanksinya, ketimbang hanya berupa teguran. "Jangan hanya digunakan untuk sebuah teguran saja. Yang lebih penting agar ada efek jera, tentunya penegakan sanksi bagi setiap pelanggar lalu lintas harus dimaksimalkan," kata Anggota DPRD Banyumas, Saifuddin, kemarin. Dia menjelaskan, untuk upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas, tidak cukup hanya dengan teguran saja. Tetapi harus didukung dengan aksi nyata, yakni pemberian sanksi kepada para pelanggar lalu lintas. Menurutnya, teguran terhadap para pelanggar lalu lintas sejauh ini dinilai tidak efektif. Mengingat sudah beberapa kali teguran dilakukan baik oleh Dinhub maupun Satlantas. Untuk penerapan e-tilang yang berbasis CCTV, lanjut dia, secara umum dia setuju dengan wacana tersebut. Namun demikian, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara Dinhub dan Satlantas. Pasalnya, untuk operasional CCTV, saat ini masih menjadi kewenangan dari Dinhub, sedangkan Satlantas untuk penegakkan sanksinya. "Komisi A siap memfasilitasi untuk melaksanakan koordinasi, termasuk dengar pendapat antara Dinhub dan satlantas, termasuk dengan pihak-pihak terkait," tegasnya. Apalagi, lanjut Saifuddin, saat ini sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga seharusnya adanya CCTV tersebut bisa mendukung penegakkan Perda tersebut.(bay/mif/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait